Nekat Kirim Ganja Lewat Ekspedisi, Warga Jombang Diringkus Polsek Sedati

Nekat Kirim Ganja Lewat Ekspedisi, Warga Jombang Diringkus Polsek Sedati Tersangka diamankan di Mapolsek Sedati.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Unit Reskrim Polsek Sedati berhasil mengungkap aksi pengiriman narkotika jenis ganja melalui paket pengiriman barang. Satu tersangka berhasil diringkus yaitu, Harun Rusli (21), warga asal Jombang. Polisi juga mengamankan ganja kering seberat 2,5 ons sebagai barang bukti.

Kapolsek Sedati AKP I Gusti Made Merta mengutarakan, pengungkapan pria yang kos di Perum Kali Pecabean, Kecamatan Candi itu bermula dari informasi yang dikantongi polisi jika ada paket mencurigakan di sebuah tempat jasa pengiriman barang di Pergudangan Astreo, Jalan Raya Betro, Kecamatan Sedati. 

“Diduga ada paket ganja, karyawan jasa pengiriman barang itu lapor ke polisi,” terang mantan Wakasat Lantas Polresta Sidoarjo itu, Kamis (22/8).

Berbekal informasi itu, polisi di lapangan langsung bertindak cepat untuk memburu tersangka. Polisi langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan. 

“Kita koordinasi dengan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, beliau perintahkan untuk melakukan penyelidikan. Kita langsung gerak cepat,” sambung Gusti

Tak mau buang waktu, polisi langsung mempelajari rekaman CCTV di tempat jasa pengiriman barang tersebut. Berbekal rekaman CCTV itu, polisi berhasil mengantongi ciri-ciri pelaku yang mengirimkan barang haram tersebut.

Polisi langsung menyebar untuk memburu keberadaan pelaku. Upaya itu tidak sia-sia, polisi berhasil mengidentifikasi seorang pria yang sesuai ciri-ciri pengirim paket ganja tersebut. Ia sedang berada di sebuah barber shop di daerah Betro, Sedati.

Tak mau kehilangan kesempatan, polisi langsung melakukan penangkapan. Tersangka juga tak mampu mengelak dari tangkapan polisi. Ia mengakui jika telah berusaha mengirimkan paket berisi barang haram tersebut. “Dapat ganja dari rekannya yang bernama Yoshua (DPO), saat kita buru ternyata Yoshua sudah kabur,” imbuh Gusti.

Kini tersangka telah mendekam di ruang tahanan Mapolsek Sedati. Selain mengamankan ganja 2,5 ons, polisi juga menyita handphone dan baju yang dikenakan tersangka saat ditangkap polisi sebagai barang bukti. (cat/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO