Muscab KONI Banyuwangi Dinilai Melanggar Aturan AD/ART, Ketua Harian Protes

Muscab KONI Banyuwangi Dinilai Melanggar Aturan AD/ART, Ketua Harian Protes Ketua Harian KONI Banyuwangi Pelni Rompis yang menunjukkan buku AD/ART.

BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Musyawarah Cabang (Muscab) yang akan digelar oleh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Banyuwangi untuk pemilihan Ketua Umum diprotes oleh Ketua Harian KONI Banyuwangi, Pelni Rompis.

Pelni Rompis menjelaskan, penyelenggaraan Muscab KONI pascsa mundurnya Ketum dinilai telah menyalahi regulasi Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang sudah ada.

BACA JUGA:

Seperti diketahui, Ketua Umum KONI Banyuwangi Michael Edy Hariyanto telah mengundurkan diri lantaran akan menjadi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banyuwangi periode 2019 – 2023.

“Dalam aturan AD/ART disebutkan, apabila dalam hal ini ketum mengundurkan diri, regulasi yang harus dijalankan adalah Ketum menunjuk pejabat sementara untuk melaksanakan tugas sehari-harinya,” ungkap Pelni Rompis, Selasa (20/8/2019) tadi malam.

Setelah itu, lanjut Pelni, pejabat sementara yang telah ditunjuk ini yang mengantarkan untuk mengadakan musyawarah cabang luar biasa (Muscablub).

“Kenapa diadakan Muscablub? Karena Ketum berhenti di tengah jalan alias mengundurkan diri dari jabatannya. Nantinya ketika mau diadakan Muscablub, pejabat sementara harus terlebih dahulu mengadakan rapat pleno untuk menentukan siapa yang menjadi kepanitian dalam muscablub. Kalau sudah terpilih kepanitiannya barulah bisa mengadakan muscablub,” tegasnya.

“Tetapi yang terjadi sekarang ini di tubuh KONI malah sebaliknya, langsung saja mau mengadakan Muscab. Ini saya anggap salah dan ini berbahaya sekali. Karena Ketum yang menjabat sekarang belum habis masa jabatannya, melainkan mengundurkan diri,” urainya.

Kalau ketum habis masa jabatannya, baru bisa diadakan muscab. Tiga hal yang menjadi syarat kenapa diadakan Muscablub adalah Ketum meninggal dunia, sakit keras dan mengundurkan diri. Ini sudah jelas pokok persoalan yang terjadi, bukan diadakan muscab, melainkan muscablub,” jelasnya Pelni di hadapan awak media.

“Kalau muskab ini diteruskan sampai pemilihan, nantinya pasti akan terjadi cacat pada SK kepengurusannya, yang ke depannya berdampak pada pencairan anggaran yang bisa bermasalah. Di situlah celah pintu masuk korupsi akan terjadi. Kalau ini sampai terjadi, nantinya kejaksaan harus masuk ke sana untuk mempertanyakan SK kepengurusannya. Legalitas cabor-cabor juga perlu dipertanyakan. Karena muscab yang diadakan ini sudah melanggar aturan yang ada di AD/ART,” tambahnya. (gda/dur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO