MALANG, BANGSAONLINE.com - Seorang pelaku pemerasan dan pengancaman di Jalan Irigasi Tumapel, Pagentan, Kecamatan Singosari berhasil ditangkap petugas Reserse Polsek Singosari. Pelaku bernama Abdul Holiq ini merupakan seorang residivis dan kini meringkuk di tahanan.
"Dari data yang ada, ia tercatat dua kali ditahan, terakhir keluar pada Mei 2015 lalu," terang Kanit Reskrim Polsek Singosari, Iptu Supriyono, S.H, Senin (19/8).
Supriyono mengatakan, pelaku yang merupakan warga Jl. Muharto Kota Malang ini mengaku pernah melakukan hal yang sama di dua TKP wilayah hukum Polres Malang Kota dan Polres Batu.
Perbuatan Abdul Holiq yang bekerja sebagai karyawan swasta itu terungkap setelah Unit Reskrim Polsek Singosari melakukan penyelidikan berdasarkan ciri-ciri pelaku dan melalui IT dengan cara melacak nomor HP milik korban yang diambil oleh pelaku.
Dari hasil penyelidikan itulah akhirnya petugas mendapatkan petunjuk hingga mencurigai seorang yang diduga sebagai pelaku. Petugas juga memantau dan mengikuti gerak pelaku yang sedang mencari sasaran korban lain.
Selanjutnya, pada Sabtu 17 Agustus 2019 sekitar pukul 08.30 WIB, pelaku sedang berada di sekitaran Jl. Tumapel Singosari dengan tujuan mencari sasaran korban lain.