Petugas datang ke lokasi untuk mengevakuasi jenazah.
"Petugas medis belum mengetahui penyebab pasti meninggalnya korban. Namun berdasarkan catatan medis korban memang punya riwayat darah tinggi dan ambeien. Dia juga memiliki kebiasaan bangun dan mandi setiap dini hari," jelasnya.
Korban merupakan Napi kasus pencurian dengan pemberatan. Korban dihukum penjara selama tiga tahun 10 bulan. Korban sudah menjalani hukuman selama satu tahun delapan bulan.
Korban ini juga pernah dipenjara di LP Muara Kapuas. Kasusnya sama pencurian dengan pemberatan dan pernah melarikan diri dari Lapas Muara Kapuas.
Sementara Kapolsek Kepanjenkidul, Kompol Agus Fauzi mengatakan dari hasil visum tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.
"Kami sudah melakukan olah TKP di lokasi. Jenazahnya juga sudah kami visum dan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan," pungkas Agus Fauzi. (ina/dur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




