Sertifikat Tanah Ditahan Bulog Banyuwangi, Kuasa Hukum Menik Kirim Somasi Pertama

Sertifikat Tanah Ditahan Bulog Banyuwangi, Kuasa Hukum Menik Kirim Somasi Pertama Kuasa hukum Menik, Sugeng Hariyanto, S.H.

"Secara yuridis, peristiwa hukumnya ada indikasi tindak pidana tentang kejahatan kekayaan harta benda milik orang lain yang tercantum dalam pasal 372 dan pasal 378. Yang punya masalah adalah Rosita, kenapa jaminan kok diterima, padahal sertifikat bukan atas namanya, berarti perusahaan BUMN tidak benar itu," jelas Sugeng

Sugeng mengungkapkan, antara Rosita dengan memang ada jalinan bisnis. Dan sertifikat atas nama Musa Atim sebagai formalitas jaminan hubungan kerja antara Rosita Martalita dengan terkait pengambilan gula.

“Anehnya, kenapa pihak menerima barang yang dijaminkan mitranya, meskipun bukan atas nama sendiri kepemilikannya. Berarti di sini ada yang dikorbankan, yaitu klien kami (Menik),” tambahnya.

"Somasi yang kami layangkan ini merupakan bentuk keseriusan kami selaku kuasa hukum Menik, Apabila diabaikan dan tetap menahan sertifikat itu, kami akan lanjutkan perkara ini ke pengadilan," tandas Sugeng.

Kepala Sub Divre XI David Susanto saat dikonfirmasi di kantornya membenarkan adanya penahanan sertifikat tersebut. Katanya, sertifikat tersebut akan diberikan setelah Rosita keluar dari penjara.

“Permasalahan ini sebenarnya sudah lama, tapi kami berusaha sebaik mungkin tetap menyimpan dengan aman sertifikat itu. Kami bisa berikan apabila Rosita sudah keluar dari penjara,” terang David pada awak media di ruang kerjanya. (gda/dur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'BI Kediri Gelar Bazar Pangan Murah Ramadhan 2024':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO