Sertifikat Tanah Ditahan Bulog Banyuwangi, Kuasa Hukum Menik Kirim Somasi Pertama

Sertifikat Tanah Ditahan Bulog Banyuwangi, Kuasa Hukum Menik Kirim Somasi Pertama Kuasa hukum Menik, Sugeng Hariyanto, S.H.

BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Menik, warga Kelurahan Tukangkayu merasa kesulitan untuk mendapatkan sertifikatnya kembali. Sebab, keberadaan sertifikat rumah atas nama Musa Atim, suami dari Menik, berpindah tangan dan dijadikan jaminan oleh tetangganya ke pihak .

Hal ini membuat kuasa hukum yang ditunjuk oleh Menik melayangkan somasi pertama ke pada hari Senin, 29 Juli 2019 kemarin.

Menik yang percaya pada karabatnya bernama Rosita Martalita berniat untuk minta tolong agar menjualkan rumahnya dengan menyerahkan sertifikatnya yang asli. Tanpa ada rasa curiga pada Rosita yang masih tetangga dekat itu, akhirnya sertifikat rumah diberikan begitu saja oleh Menik pada Rosita.

Selang beberapa bulan ke depannya, Rosita tidak ada kabar dan tiba-tiba diketahui sertifikat tersebut sudah ada di pihak .

Saat dikonfirmasi terkait pemasalahan sertifikat atas nama suami Menik, Selasa (30/7/2019), kuasa hukum yang ditunjuk Menik Sugeng Hariyanto, S.H. dan Nanang Slamet, S.H. mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat somasi pertama kepada .

Menurut dia, ada yang janggal dari penahanan sertifikat milik Musa Atim suami dari Menik di sana, karena tidak ada hubungan khusus dengan pihak .

Lihat juga video 'Cuaca Kurang Bersahabat, Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk Ditutup':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO