BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Menik, warga Kelurahan Tukangkayu Banyuwangi merasa kesulitan untuk mendapatkan sertifikatnya kembali. Sebab, keberadaan sertifikat rumah atas nama Musa Atim, suami dari Menik, berpindah tangan dan dijadikan jaminan oleh tetangganya ke pihak Bulog Banyuwangi.
Hal ini membuat kuasa hukum yang ditunjuk oleh Menik melayangkan somasi pertama ke Bulog pada hari Senin, 29 Juli 2019 kemarin.
BACA JUGA:
- Gandeng Pemkab dan Bulog, Polres Pasuruan Gelar Bazar Sembako Murah Ramadan
- Tim Satgas Pangan Satreskrim Polres Malang Bongkar Jaringan Pemalsu Beras Bulog
- Hadapi Gejolak Harga Pangan, Pemkot Batu Gelar Gerakan Pangan Murah
- Awal Ramadan, Pemerintah Kembali Gelontorkan Bantuan Pangan untuk 33.632 Penerima di Kota Kediri
Menik yang percaya pada karabatnya bernama Rosita Martalita berniat untuk minta tolong agar menjualkan rumahnya dengan menyerahkan sertifikatnya yang asli. Tanpa ada rasa curiga pada Rosita yang masih tetangga dekat itu, akhirnya sertifikat rumah diberikan begitu saja oleh Menik pada Rosita.
Selang beberapa bulan ke depannya, Rosita tidak ada kabar dan tiba-tiba diketahui sertifikat tersebut sudah ada di pihak Bulog Banyuwangi.
Saat dikonfirmasi terkait pemasalahan sertifikat atas nama suami Menik, Selasa (30/7/2019), kuasa hukum yang ditunjuk Menik Sugeng Hariyanto, S.H. dan Nanang Slamet, S.H. mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat somasi pertama kepada Bulog Banyuwangi.
Menurut dia, ada yang janggal dari penahanan sertifikat milik Musa Atim suami dari Menik di sana, karena tidak ada hubungan khusus dengan pihak Bulog.