Penghina Jokowi Ditahan di Mapolsek Sukorejo Kota Blitar

Penghina Jokowi Ditahan di Mapolsek Sukorejo Kota Blitar Tersangka Ida Fitri saat tiba di Mapolsek Sukorejo. foto: AKINA/ BANGSAONLINE

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Ida Fitri (44) tersangka dugaan pelanggaran UU ITE penghinaan terhadap Presiden Jokowi akhirnya ditahan. Setelah selesai diperiksa, Ida Fitri langsung dimasukan ke dalam mobil Jatanras, Satreskrim Polres Kota menuju ruang tahanan Mapolsek Sukorejo.

Usai klienya ditahan, kuasa hukum Ida Fitri, Oyik Rudi Hidayat menyatakan pihaknya siap menjalani semua proses hukum sesuai prosedur.

"Penahanan ini adalah kewenangan penyidik, nanti kita pelajari dulu. Yang jelas prosedur hukum kami jalani. Nanti kami akan berkomunikasi dengan klien apakah akan mengajukan penangguhan atau tidak," ungkap Oyik, Kamis (18/7/2019).

Diberitakan sebelumnya, Ida Fitri ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Rabu (17/7/2019).

Kasatreskrim Polres Kota AKP Heri Sugiono mengatakan, sesuai yang disangkakan pasal 45 UU ITE junto pasal 207 KUHP, ancaman hukumanya di atas lima tahun penjara. Hal ini memenuhi syarat formal untuk dilakukan penahanan terhadap Ida Fitri.

"Syarat formal dilakukan penahanan karena ancaman hukuman di atas lima tahun. Ini yang menjadi dasar kami menahan yang bersangkutan," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, sebuah akun facebook atas nama Aida Konveksi mendadak viral. Dalam unggahan akun facebook tersebut terdapat dua foto mirip Presiden Joko Widodo yang diedit menyerupai mumi dengan keterangan "The new Firaun....",.

Tak hanya itu, akun tersebut juga menggunggah sebuah foto seorang hakim yang diedit menjadi berkepala anjing. Unggahan itu diberi keterangan iblis berwajah anjing. Akun facebook tersebut diketahui merupakan milik wanita bernama Ida Fitri (44) warga Desa Kalipucung, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten . (ina/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Usai Diperiksa Bareskrim, Edy Mulyadi: Saya Minta Maaf Sedalam-dalamnya':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO