Tetapkan Perwali Kawasan Tanpa Rokok, Pemkot Pasuruan Raih Paramesti

Tetapkan Perwali Kawasan Tanpa Rokok, Pemkot Pasuruan Raih Paramesti Wakil Wali Kota Pasuruan Raharto Teno Prasetyo saat menerima Piagam Penghargaan Paramesti yang diberikan oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Anung Sugihantono. foto: ist

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kota Pasuruan menerima Piagam Penghargaan Paramesti yang diberikan oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Anung Sugihantono kepada Wakil Wali Kota Pasuruan Raharto Teno Prasetyo, ST. Penyerahan ini dilaksanakan di Auditorium Siwabessy Gedung Profesor Sujudi Lantai 2, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Jalan HR Rasuna Said Blok X-5 Kav 4-9 Jakarta pada Kamis (11/7). 

Piagam Penghargaan Paramesti dianugerahkan kepada Pemerintah Kota Pasuruan karena telah menetapkan Peraturan Wali Kota Tentang Kawasan Tanpa Rokok. Melalui penghargaan ini, Pemkot Pasuruan diharapkan dapat segera menetapkan Peraturan Daerah serta implementasinya. Dalam kesempatan tersebut, Wawali Pasuruan didampingi Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Pasuruan, Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kota Pasuruan, serta Plt. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Pasuruan.

Menteri Kesehatan Republik Indonesia Profesor Dr. dr. Nila Djuwita F. Moeloek, SpM (K) mengatakan, pengesahan peraturan daerah (Perda) melalui proses politik setempat telah memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk menerapkan kebijakan kawasan bebas rokok sesuai kebutuhan masyarakat lokal. 

Peraturan semacam itu menggambarkan contoh nyata pelibatan arus bawah sesuai kewenangan yang diberikan Pemerintah Pusat. Ini merupakan keberhasilan yang akan sangat membantu meningkatkan kesehatan masyarakat. 

Banyak dari peraturan daerah itu yang penerapannya telah mencapai 100% bebas asap rokok, bahkan menambahkan aspek lain pengendalian tembakau seperti larangan iklan rokok yang menjadi bagian dari peraturan daerah kawasan tanpa rokok.

Lebih lanjut dikatakan, bahwa tantangan yang dihadapi dalam upaya pengendalian tembakau sangatlah kompleks, seiring dinamika sosial, perilaku dan bisnis tembakau dalam masyarakat Indonesia. 

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dengan dukungan semua pihak akan berdiri tegak menghadapi semua tantangan dan akan melakukan yang terbaik dengan memanfaatkan semua mekanisme eksekutif dan legislatif untuk meningkatkan penerapan kebijakan pengendalian tembakau dan menurunkan tingkat prevalensi.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO