Serah terima prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) dari pengembang Perumahan Tiara Candi 5 kepada Wali Kota Pasuruan, Adi Wibowo, Selasa (27/01/2026).
KOTA PASURUAN, BANGSAONLINE.com – Pemerintah Kota Pasuruan secara resmi menerima penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) dari pengembang Perumahan Tiara Candi 5 pada Selasa (27/01/2026). Serah terima aset ini dilakukan langsung oleh developer kepada Wali Kota Pasuruan, Adi Wibowo.
Aset PSU yang kini beralih status pengelolaannya kepada pemerintah daerah meliputi jalan lingkungan, sistem drainase, ruang terbuka hijau, serta berbagai fasilitas pendukung lainnya.
Dengan adanya penyerahan ini, pemeliharaan dan peningkatan kualitas infrastruktur di lingkungan perumahan tersebut kini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota Pasuruan.
Wali Kota Pasuruan, Adi Wibowo, menegaskan bahwa penyerahan ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan kewajiban pengembang untuk memberikan kepastian hukum bagi warga penghuni perumahan.
“Penyerahan PSU ini menjadi langkah penting agar pemerintah dapat melakukan pemeliharaan, peningkatan kualitas, serta penataan lingkungan secara terencana demi kenyamanan dan keselamatan warga,” ujar Mas Adi, sapaan karib Wali Kota Pasuruan.

Ia juga menambahkan bahwa tertib administrasi aset daerah adalah prioritas untuk mewujudkan kawasan permukiman yang layak huni. Pemerintah Kota Pasuruan pun terus mengimbau para pengembang lainnya agar segera memenuhi kewajiban serupa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui langkah ini, diharapkan seluruh fasilitas umum di Perumahan Tiara Candi 5 dapat dikelola secara lebih optimal dan berkelanjutan, sehingga memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat setempat.
Acara yang berlangsung khidmat tersebut turut dihadiri oleh jajaran pejabat penting, di antaranya Sekretaris Daerah Kota Pasuruan, Kepala BPKA, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP), perwakilan BPN, serta sejumlah pejabat terkait lainnya. (par/rev)






