BLITAR, BANGSAONLINE.com - Polisi akhirnya menetapkan Ida Fitri (44) pemilik akun facebook Aida konveksi yang diduga melakukan penghinaan terhadap presiden Joko Widodo, sebagai tersangka. Penetapan Ida Fitri sebagai tersangka setelah tim penyidik Satreskrim Polres Blitar Kota melakukan gelar perkara.
Gelar perkara ini dilakukan usai penyidik memintai keterangan para saksi secara maraton. Terakhir saksi dari laboratorium forensik Surabaya. Hasil gelar perkara inilah yang digunakan penyidik untuk menentukan status hukum Ida Fitri.
BACA JUGA:
- Kantor Imigrasi Blitar Deportasi Gadis Berkewarganegaraan Ganda ke Singapura
- Bocah 5 Tahun Hanyut Terbawa Arus Parit saat Hujan Deras Mengguyur Kota Blitar
- 3 Ribu Ayam Mati Terpanggang Usai Kebakaran Melanda Kandang di Blitar
- Maling di Blitar Terekam CCTV Beraksi Bak Film Horor di Rumah Warga yang Ditinggal Mudik
Selanjutnya, penyidik akan segera mengagendakan pemanggilan terhadap Ida Fitri sebagai tersangka. Ida Fitri akan dimintai keterangan lebih lanjut. Setelah diperiksa sebagai tersangka, baru akan diputuskan apakah akan dilakukan penahanan atau tidak.
"Pasal yang kita sangkakan adalah pasal 45 UU ITE dijuntokan pasal 207 KUHP. Ancaman hukumanya di atas lima tahun penjara," ungkap Kapolres Blitar Kota AKBP Adewira Negara Siregar, Senin (8/7/2019).
Dikatakannya, Polres Blitar Kota juga akan menindaklanjuti penyebar pertama konten yang dibagikan akun facebook Aida Konveksi.
Tak main-main, untuk mengungkap hal ini Polres Blitar Kota telah di-back up Polda Jatim dan Mabes Polri. "Untuk penanganan selanjutnya, siapa awalnya yang menyebar konten ini akan di-back up dari Polda Jatim dan Mabes Polri," tegasnya.