Gandeng Dewan Pers, Kemen PPPA Gelar Sosialisasi Pemberitaan Ramah Anak

Gandeng Dewan Pers, Kemen PPPA Gelar Sosialisasi Pemberitaan Ramah Anak Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh saat memberikan pemaparan. foto: YUDI ARIANTO/ BANGSAONLINE

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) bersama menggelar Sosialisasi Pedoman Pemberitaan Media Ramah Anak (PPRA) di Hotel Wyndham Surabaya, Kamis (4/7).

Ketua Mohammad Nuh menjelaskan bahwa anak merupakan pilar utama bagi masa depan bangsa. Membangun dan mempersiapkan anak sebagai generasi selanjutnya itu wajib. Termasuk menciptakan atmosfir positif melalui tulisan yang bisa memberikan inspirasi bagi masyarakat dan anak-anak.

"Media harus menjadi bagian dalam mendidik bangsa. Anak merupakan generasi penerus bangsa yang harus dilindungi dari pemberitaan negatif agar dapat tumbuh dengan wajar," jelasnya.

Sesuai amanat Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, media massa turut serta memberikan perlindungan bagi anak.

“Jika anak itu tumbuh dengan baik, maka media punya kontribusi dalam pembentukan anak menjadi orang baik,” ujar Mohammad Nuh.

Menurutnya, informasi yang disampaikan bagus akan jadi berita bagus. Karena bisa memberikan informasi yang bermanfaat. Kehadiran berita harus bisa menjadi enlightenment (pencerahan).

"Biasakan memberikan informasi berdasarkan data yang akan kita olah. Hati-hati pada saat menulis berita itu, jangan hanya sekadar mencari popularitas semata," pesannya.

Deputi Perlindungan Anak Kemen PPPA Nahar mengatakan bahwa media hendaknya tidak mengangkat sisi yang dapat menutup masa depan anak seperti pelabelan dan diskriminasi dalam pemberitaan yang berkaitan dengan anak. Karena menurutnya, hal ini merupakan bagan dari proses panjang kehidupan.

"Baik anak sebagai korban, pelaku, ataupun saksi, semua anak yang berhadapan dengan hukum merupakan korban," katanya.

"Dengan mengikuti pedoman ini dalam memberitakan kasus yang melibatkan anak, media secara langsung telah turut melindungi anak dan memastikan anak-anak tersebut tidak memiliki masa depan yang lebih berat," tambah Nahar.

(Deputi Perlindungan Anak Kemen PPPA Nahar dan Wakil Ketua Hendry CH Bangun saat menjadi narasumber sosialisasi Pedoman Pemberitaan Media Ramah Anak (PPRA))

Sementara Wakil Ketua Hendry CH Bangun mengungkapkan, ada 12 poin yang ada di dalam Pedoman Pemberitaan Ramah Anak tersebut. Salah satunya tentang identitas anak, baik sebagai saksi, korban, maupun pelaku tidak boleh ditulis.

"Identitas itu bukan hanya nama saja yang harus ditulis inisialnya, tetapi umur, nama keluarga (ayah, ibu, kerabat), ciri-ciri fisik, perkumpulan, dan lainnya," ungkapnya.

Kemudian untuk wajah anak tidak boleh ditampakkan sekalipun diblur. Sedangkan untuk alamat rumah, Henry menegaskan bahwa tidak boleh ditulis secara lengkap. Ia membatasi penulisan alamat hanya sampai pada tingkat kecamatan saja. Untuk usia anak dari 0-18 tahun yang wajib dilindungi.

"Kita harus betul-betul menjaga identitas anak, hukumnya wajib. Berita anak ini sifatnya informatif saja, bukan untuk eksploitatif. Untuk sekadar tahu saja bahwa pernah terjadi satu peristiwa," tuturnya.

Hendry juga berpesan untuk aktif mengadu supaya pihaknya bisa memetakan persoalan. Ia mengaku, sosialisasi ini dilakukan untuk menjaga masa depan anak-anak Indonesia yang merupakan aset bangsa.

Berikut ini situasi dan kondisi anak yang memerlukan perlindungan khusus:

1. Anak dalam situasi darurat;

2. Anak berhadapan dengan hukum;

3. Anak dari kelompok minoritas dan terisolasi;

4. Anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual;

5. Anak yang menjadi korban penyalahgunaan NAPZA;

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO