Edarkan Okerbaya, Dua Pemuda di Jember Dicokok Polisi

Edarkan Okerbaya, Dua Pemuda di Jember Dicokok Polisi Kedua pelaku saat diperiksa petugas.

Tersangka Ebil sendiri mengaku mendapatkan pil berbahaya tersebut dari tersangka lain berinisial AL yang saat ini dalam buruan petugas.

“Kedua tersangka ini menjual pil-pil tersebut dalam kemasan berisi 4 butir yang dijual seharga Rp 10.000 dan kemasan 9 butir seharga Rp 20 ribu. Dari transaksi 1.000 butir tersebut tersangka mendapatkan keuntungan dari tersangka AL hingga Rp 800 ribu,” jelas Faruk.

“Tersangka telah menjual 1.000 butir, ini yang kedua kalinya,” lanjutnya.

Selain menyita ratusan pil dari tangan tersangka polisi berhasil menyita sejumlah uang hasil transaksi dan dua buah ponsel.

Sedangkan kedua tersangka akan dikenakan Pasal 196 sub 197 UU No.36 Tahun 2009, tentang kesehatan dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun penjara. (jbr1/yud/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO