Homo, Perias Pengantin di Tulungagung Cabuli 50 Pelajar

Homo, Perias Pengantin di Tulungagung Cabuli 50 Pelajar Kanit 5 PPA AKP Muhammad Aldy Sulaiman memamerkan tersangka pencabulan dan barang bukti. foto: ANATASIA/ BANGSAONLINE

"Nah, sampaj saat ini kami masih melakukan pemeriksaan intensif untuk mengetahui korban-korban berikutnya," imbuhnya.

Dalam melakukan aksinya, tersangka Purwanto merayu korbannya dengan menjanjikan sejumlah uang. "Modus pelaku mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang dengan nilai Rp 100 ribu hingga 150 ribu," terangnya.

Tersangka juga mengaku melakukan sodomi dengan korban yang berbeda-beda. "Korbannya ini berbeda beda menurut pengakuan pelaku," jelasnya.

Adapun perkenalan tersangka dengan korbannya berawal dari bertukar no HP dan WhatsApp.

Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan UU RI. No. 35 tahun 2014 tentang perubahan UURI no. 23 tahun 22 tentang perlindhngan anak dengan anacaman maksimal 15 tahun penjara. (ana/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO