Ketua DPRD: Hingga Saat Ini Belum Ada Usulan Nama Cawabup Trenggalek

Ketua DPRD: Hingga Saat Ini Belum Ada Usulan Nama Cawabup Trenggalek Samsul Anam, Ketua DPRD Trenggalek. foto: HERMAN S/ BANGSAONLINE

Ia juga memastikan Pansel akan jalan terus kendati di akhir bulan Agustus nanti digelar pelantikan terhadap 45 anggota DPRD terpilih hasil Pileg 2019.

"Jadi meskipun terjadi pergantian keanggotaan di tubuh DPRD nantinya, kita sebagai anggota dewan tetap melaksanakan tugas itu. Karena itu sudah diatur dalam Tata Tertib DPRD Nomor 01 tahun 2018" katanya.

Dirinya juga menambahkan, Pansel bentukan DPRD ini tidak bisa melakukan intervensi terhadap penjaringan nama-nama Calon Wakil Bupati. Sebab hal itu merupakan kewenangan dari partai pengusung.

Pansel DPRD nantinya hanya menerima 2 nama Calon Wakil Bupati. Setelah itu dilakukan pilihan oleh 45 anggota dewan.

Adapun kelima partai pengusung yang bisa mengajukan Cawabup Trenggalek yakni PDIP, Gerindra, Demokrat, Golkar, dan PAN. (man/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO