400 Guru Dikmen di Pacitan Terkena Audit BPK, Harus Kembalikan Uang TPP

400 Guru Dikmen di Pacitan Terkena Audit BPK, Harus Kembalikan Uang TPP Ilustrasi

PACITAN, BANGSAONLINE.com - Wajah duka menyelimuti dunia pendidikan di Pacitan. Itu setelah tersiarnya kabar bahwa ada sekitar 400-an guru SMA dan SMK harus mengembalikan sebagian tunjangan profesi pendidik (TPP) yang telah mereka terima pada tahun 2018 lalu. Hal tersebut merujuk temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) saat melakukan audit terkait dana TPP Guru lingkungan pendidikan menengah (dikmen) tersebut.

Sebagaimana informasi yang dirangkum awak media, ratusan guru termasuk kepala sekolah yang harus mengembalikan uang TPP itu, lantaran mereka pernah mengikuti diklat yang diselenggarakan di luar daerah. Praktis, selama mengikuti pelatihan tersebut, para guru meninggalkan proses belajar mengajar. Sehingga mereka tidak memenuhi ambang batas jam mengajar untuk bisa mendapatkan TPP.

Padahal, kehadiran guru dalam diklat itu didasarkan atas surat tugas yang dikeluarkan oleh UPT Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Jatim wilayah Pacitan. Namun, ratusan guru tersebut dianggap menyalahi hingga akhirnya harus mengembalikan uang TPP.

Jumlah pengembalian TPP bervariatif bergantung lamanya mereka mengikuti diklat selama satu tahun kalender pendidikan. Namun rata-rata mereka harus mengembalikan di kisaran Rp 3 juta hingga Rp 15 juta. Sementara untuk kepala sekolah juga ada yang harus mengembalikan hingga Rp 40 juta lebih. Dana tersebut harus dikembalikan paling lambat tanggal 27 Juni mendatang.

Terkait hal ini, Kepala UPT Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Jatim wilayah Pacitan Yusuf mengatakan, saat ini pihaknya tengah mengumpulkan ratusan guru yang terkena klaim pengembalian uang TPP guna melengkapi administrasi. Seperti surat tugas atau keterangan lain yang berkaitan dengan kegiatan diklat yang pernah diikutinya.

"Ini akan kita koordinasikan dengan BPK melalui Inspektorat Jatim. Jadi kami imbau para guru tetap tenang, kita masih berupaya mengkomunikasikan masalah tersebut," kata Yusuf di sela-sela kegiatan rapat koordinasi dengan ratusan guru, Kamis (20/6).

Yusuf menduga tim pemeriksa dari BPK belum melihat dan mempertimbangkan adanya data dukung yang dimiliki guru. Seperti surat tugas ataupun keterangan lainnya ketika mereka meninggalkan kelas guna mengikuti diklat.

"Mohon doanya, semoga upaya ini bisa memberikan persuasif kepada BPK. Sehingga para guru tidak harus mengembalikan. Sebab mereka memang benar-benar melaksanakan tugas diklat," harap Yusuf. (yun/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO