Dua kurir sabu saat diperiksa.
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Heri Kriswanto (37), warga asal Desa Driyorejo RT 04 RW 03, Kecamatan Driyorejo, Gresik dan Fitriyatul Hasanah (29), warga Desa Tambak Kemerakan RT 09 RW 03, Kecamatan Krian, Sidoarjo diringkus Satreskoba Polresta Sidoarjo lantaran menjadi pengedar narkoba jenis sabu.
Kasatnarkoba Polresta Sidoarjo Kompol Sugeng Purwanto mengatakan, kurir tersebut merupakan satu jaringan di Kecamatan Krian, Sidoarjo. Keduanya berhasil diringkus di dua tempat yang berbeda.
BACA JUGA:
- 35 Siswa SD di Sidoarjo Dapat Pelatihan Jadi Polisi Cilik untuk Lomba Polda Jatim
- Polresta Sidoarjo Amankan Truk Gandeng yang Tabrak Mahasiswi hingga Tewas di Buduran
- Polisi Sahabat Anak, Satlantas Polresta Sidoarjo Kenalkan Tertib Lalu Lintas Sejak Dini
- Rumah Bertuliskan 'Dijual' Jadi Markas Gas Oplosan, Sindikat di Sidoarjo Raup Puluhan Juta
"Satunya di pinggir jalan kawasan Tambak Kemerakan dan satunya di Bypass," cetus dia, Jumat (10/5).
Sugeng menceritakan, tersangka yang pertama ditangkap yaitu Heri Kriswanto. Saat itu, dia mendapat pesanan sabu dari seseorang berinisial TA dan disanggupi oleh tersangka. Tersangka dan TA kemudian bertemu sebuah warung kawasan Jl Raya Bypass Krian untuk mengambil uang dari TA.
"Setelah mendapatkan uang Rp 400 ribu dari TA, tersangka ini kemudian mendatangi temannya yang berada di pinggir jalan kawasan Desa Tambak Kemerakan untuk mengambil sabu-sabu sebanyak satu poket pesanan TA," kata sugeng.
Nahas, saat di perjalanan menuju lokasi ketemuan untuk memberikan barang haram seberat 0,30 gram itu kepada TA, tersangka terlebih dulu tertangkap polisi.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




