Gubernur Minta Perusahaan Berikan THR Paling Lambat H-7 Lebaran

Gubernur Minta Perusahaan Berikan THR Paling Lambat H-7 Lebaran Khofifah saat menemui buruh di depan kantor Gubernur Jatim. foto: ist

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa mengimbau kepada semua bupati dan wali kota untuk mengawasi perusahaan dalam memberikan tunjangan hari raya (THR) keagamaan kepada para karyawannya.

Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Timur Nomor 560/10.003/012.3/2019 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2019.

THR, ungkap Gubernur Jatim, harus diberikan paling lambat H-7 Hari Raya Idul Fitri.

”Pemberian THR juga sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja atau buruh,” ujar Gubernur Jatim di Jakarta, Kamis (9/5).

Dijelaskan, surat imbauan kepada bupati/wali kota terkait THR, bertujuan untuk menjaga hubungan antara pengusaha dan karyawan agar lebih harmonis dan kondusif di internal perusahaan. Besarnya jumlah THR juga tergantung dari kesepakatan antara perusahaan dengan karyawan.

Hal tersebut biasanya tertuang pada perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP), serta perjanjian kerja bersama (PKB). Atau berdasarkan kebiasaan yang telah dilakukan perusahaan.

Lihat juga video 'Jelang Lebaran, Pemkab Nganjuk Gelar Gerakan Pangan Murah':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO