Penggunaan DD di Luar Aset Desa Perlu Ditertibkan

Penggunaan DD di Luar Aset Desa Perlu Ditertibkan Pembangunan Tembok Penahan Tanah di Desa Jatigunting Kecamatan Wonorejo memanfaatkan dana desa yang lokasinya diduga di luar tanah aset desa.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Permendagri nomor 01 tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa telah mengatur terkait penggunaan Dana Desa yang diperuntukkan aset desa. Permendagri itu diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan pasal 113 Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang nomor 06 tahun 2014 tentang Desa.

Permendagri nomor 01 tahun 2016 mengatur secara jelas tata cara perencanaan, pengelolaan, pengawasan, serta pemanfaatan dan penggunaan aset desa. Namun, tampaknya implementasi di lapangan, banyak penggunaan DD yang tak sesuai dengan Permendagri tersebut. Faktanya masih banyak Dana Desa yang digunakan untuk pembangunan pada aset pemerintah kabupaten, yang seharusnya menjadi kewenangan organisasi pemerintahan daerah terkait.

Menyikapi hal ini Pardjana, Staf Bidang Dana Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pasuruan membenarkan bahwa masih banyak Kepala Desa (Kades) yang kurang memahami regulasi tersebut.

"Memang sebenarnya seperti itu. Bahwa dana desa digunakan pada aset-aset desa. Namun semenjak tahun 2018 kewenangan pembinaan dan verifikasi anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDesa) sudah dilimpahkan ke camat masing-masing. Hal ini merujuk pada peraturan bupati (Perbup) nomor 08 tahun 2018, yang sebagaimana diubah dengan Perbup nomor 04 tahun 2019 tentang rancangan pembinaan dan verifikasi APBDesa kepada Camat," jelasnya.

Pardjana menilai penggunaan dana desa di luar aset desa memang perlu ditertibkan. "Namun jika sifatnya urgent demi kebutuhan masyarakat yang mendesak seperti jalan penghubung perekonomian warga, bisa dilakukan dengan beberapa syarat, yang salah satunya harus mengantongi surat rekomendasi dari OPD terkait serta adanya Peraturan Pesa yang mengatur tentang penggunaan dana desa di lokasi aset pemerintah daerah," pungkasnya. (par/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO