SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Kasus surat suara tercoblos duluan di tempat pemungutan suara (TPS) 003 Desa Masalima, Dusun Ra'as, Kepulauan Masalembu, Kabupaten Sumenep belum tuntas. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumenep terus melakukan investigasi.
Sebelumnya sempat viral video surat suara yang telah tercoblos. Pencoblosan diduga dilakukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) setempat.
BACA JUGA:
- Kelelahan, 7 Petugas KPPS Meninggal, di Banyuwangi, Magetan, Wonosobo, Tangerang, Klaten, Aceh
- KPU Sumenep Mulai Lakukan Perakitan Kotak Suara Pemilu 2024
- Bawaslu Sumenep Gelar Rapat Teknis Antisipasi Pelanggaran Pemilu
- Kader Milenial Gerindra Minta Prabowo Maju Capres, Gus Fawait: Wajar dan Sangat Rasional
Nurul Hidayatullah, Ketua Panwascam Masalembu telah melaporkan perkara tersebut, mulai dari pelanggaran adminitrasi sampai tindak pidana ke Bawaslu Sumenep.
"Bawaslu nanti akan menunjuk Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Bawaslu Kabupaten, Kasatreskrim Polres Sumenep, dan Kejaksaan Negeri Sumenep. Jadi tiga institusi ini yang nanti akan menyelesaikannya," ungkap dia.
Bawaslu Sumenep juga telah melakukan pemanggilan terhadap saksi dari pelapor selama dua kali untuk dimintai keterangan.
"Iya kami sudah mengundang pelapor, dan sampai saat ini kami masih terus melakukan investigasi. Mudah-mudahan akan menemukan titik terang," ungkap Ketua Bawaslu Sumenep, Anwar Noris pada awak media, Selasa (23/04).