GRESIK, BANGSAONLINE.com - KPU Gresik menyadari bahwa menghapus money politics adalah hal berat. Meski begitu, KPU terus menyuarakan dan mengajak agar masyarakat menolak money politic dalam sejumlah kegiatan sosialisasi Pemilu.
Bahkan, KPU kerap mendapatkan kritikan dari masyarakat saat menyosialisasikan larangan praktik money politic. Sebab, sebagian masyarakat secara terang-terangan mengaku membutuhkan uang tersebut akibat kesulitan ekonomi.
BACA JUGA:
- 4 Nama Caleg Terpilih dari PKB, Gerindra, PDIP, dan Golkar Berpeluang Jabat Pimpinan DPRD Gresik
- Apakah Sumbut? Caleg Kampanye Habiskan Rp2 M, Sedangkan Penghasilan DPRD Gresik Rp26 Juta per Bulan
- Gelar Rapat, Golkar Kembali Usung Bupati yang Bisa Tambah Kursi di DPRD
- Empat Pimpinan DPRD Gresik Tetap Jadi Jatah PKB, Gerindra, PDIP, dan Golkar
Padahal, KPU juga telah memahamkan kepada pemilih bahwa pemberi maupun penerima money politic bisa terkena pidana Undang-Undang Pemilu No. 7 Tahun 2017. "Kami telah gencar menyosialisasikan kepada masyarakat agar menolak money politic, meski hal itu dianggap sulit dihindari masyarakat," kata Komisioner KPU Gresik Divisi SDM dan Parmas Makmun kepada BANGSAONLINE.com, Minggu (14/4).
Dia menjelaskan bahwa pada pasal 280 di UU Pemilu No. 7 tahun 2017, ayat (1) huruf j, menyebutkan bahwasanya pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang: menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye pemilu.
Kemudian, pada pasal 519 menyebutkan secara jelas bahwa setiap perbuatan orang yang dilakukan secara sengaja dengan memberikan uang atau materi lainnya untuk memperoleh dukungan bagi calon anggota DPD, DPR, dan DPRD dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36.000.000.
"Mengacu pasal di atas, jelas bahwa praktik politik uang adalah tindak pidana yang tidak dibenarkan oleh hukum dan merusak sistem demokrasi yang diharapkan," terangnya.