Hanya Orang Stres, Depresi, dan Tuna Grahita yang Memiliki Hak Pilih

Hanya Orang Stres, Depresi, dan Tuna Grahita yang Memiliki Hak Pilih Damhudi, Ketua KPU Pacitan. foto: YUNIARDI S/ BANGSAONLINE

PACITAN, BANGSAONLINE.com - Ketua Damhudi, memastikan tidak ada pemilih dengan gangguan jiwa di Pacitan. Akan tetapi sebagaimana amanah UU, pemilih di luar normal yang masuk dalam daftar pemilih tetap maupun daftar pemilih khusus di antaranya tuna grahita, stres maupun depresi.

"Kalau orang hilang ingatan tidak masuk dalam kategori tersebut. Dan di Pacitan tidak ada," kata Damhudi, Jumat (12/4).

Menurut Damhudi, negara menjamin hak konstitusional warga negara seluas-luasnya. Bahkan mereka yang belum masuk DPT namun telah memiliki bukti identitas diri berupa KTP elektronik ataupun surat keterangan pengganti KTP, bisa menggunakan hak pilihnya.

"Mereka akan masuk dalam daftar pemilih khusus, dan diperbolehkan menggunakan hak pilihnya," tandasnya. (yun/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO