Suparto Wijoyo
Itulah kiriman cinta yang menebarkan celaka dan mengajarkan serakah dari “amplop niat ingsun korupsi” gerombolan politikus. Kalaulah engkau menemukannya maka pungkasilah dengan merobeknya agar tidak ada lagi yang main-main dengan daulat rakyat. Sungguh, kejadian yang melibatkan mereka merupakan fenomena brandalan yang menjadikan demokrasi sebagai ajang menginstitusikan pesta besar “madu beracun” yang bernama korupsi. Kisahnya serupa dengan cerita hidup yang dituang David Albahari, Cerpenis asal Serbia dalam karyanya Trash is Better, Cinta Semanis Racun (2016). Saya terpana diam-diam sambil menyelami maknanya bahwa korupsi memang “semanis racun”. Inilah kasmaran harta yang menyengsarakan pada akhirnya.
Apa yang dapat diteladani dari pejabat negara yang mengalami “sampar” korupsi? Tidak ada kecuali merendahkan kehormatan rakyat. Uang rakyat itu didistribusi secara proporsional olehnya dengan penempuh jalan politik. Dalam lingkup demikian, benarlah apa yang diungkapkan Arnold J. Heidenheimer dan Michael Johnston dalam bukunya Political Corruption (2009) yang menganalisis kedudukan finansial partai politik, sistem kampanye dan kompetisi politik yang tergiring memasuki lahan politik yang bernama korupsi. Ingatlah pula torehan Pramoedya Ananta Toer sejak 1957 melalui novel Korupsi, bahwa korupsi telah bergerak dari urusan moral individual menjadi masalah sosial politik, fenomena yang membudaya.
Kondisi itu pastilah menambah kelam eksistensi Republik yang meneguhkan diri sebagai negara hukum. Parlemen dan pemerintah adalah pembentuk hukum (rechtsvorming) yang menelurkan undang-undang. Konsekuensi terjauh dalam relasi legislatif dan eksekutif yang berlaku koruptif adalah hadirnya regulasi yang disusun dengan sekongkol uang haram. Rancangan pasal-pasal hukum memuai menjadi pasar-pasar yang menata struktur anggaran berbagai proyek pemerintahan yang dibungkus dalam APBN/APBD. Prahara korupsi di parlemen dan birokrasi dapat memburamkan warna asli tugas pejabat publik.
Akhirnya, tulisan ini dianggitkan sebagai dukungan akademik terhadap KPK untuk mengusut tuntas korupsi pelaku politik. Sang intelektual berperan menjadi suluh moral dan keilmuan dalam mengelola semangat khalayak membentengi KPK senafas amanat tri dharma perguruan tinggi. Nalar kejujuran berkata agar kejahatan korupsi tidak diproteksi. Atas kondisi ini saya menyelami novel A Confession karya Leo Tolstoy yang terbit 1882 yang merilis: “Menjadi jelas untuk mengatakan, di ruang dan waktu tanpa batas, semuanya berkembang menjadi lebih sempurna dan semakin sempurna adalah berbeda”. Ya berbeda antara politisi yang korupsi dan yang mengabdi. Selebihnya saya melanjutkan membaca buku Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah (661-728 H) yang berjudul Tazkiyatun Nafs yang membekali penyucian jiwa agar hidup mulia nata niat: niat ingsun antikorupsi.
*Dr. H. Suparto Wijoyo, Coordinator of Law and Development Master Program, Post Graduate School Universitas Airlangga, Sekretaris Badan Pertimbangan Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Ketua Pusat Kajian Mitra Otonomi Daerah Fakultas Hukum Universitas Airlangga
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




