Pertama Kali, Pemkot Surabaya Hapuskan Denda PBB di Hari Jadi Kota Surabaya

Pertama Kali, Pemkot Surabaya Hapuskan Denda PBB di Hari Jadi Kota Surabaya Kepala BPKPD Kota Surabaya Yusron Sumartono saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Senin (1/4). foto: YUDI ARIANTO/ BANGSAONLINE

"Akhirnya, mereka ini tidak membayarkan pajaknya dan dendanya itu berlarut-larut. Kasus seperti ini sangat banyak dan mereka pun banyak mengeluh ke kami, sehingga program ini bisa dimanfaatkan,” ungkapnya.

Selain itu, ada pula lahan milik pengusaha propert. Biasanya, mereka ini akan membayarkan hamparan tanahnya itu ketika tanah propertinya sudah terjual, sehingga ini juga menyebabkan adanya denda. “Namun, karena para pengusaha itu terus bergerak, maka hal ini tidak terlalu berlarut-larut,” imbuhnya.

Yusron juga memastikan bahwa program penghapusan sanksi administratif denda PBB ini baru pertama dilakukan oleh . Sebelumnya, pemkot hanya memberikan keringan kepada warga yang kurang mampu dan juga para pensiunan PNS, Polri, TNI dan para veteran. “Nah, kalau yang program terdahulu itu pengurangan atau membantu keringanan pajak pokoknya, tapi kalau yang program baru ini penghapusan dendanya, jadi beda,” kata dia.

Ia juga berharap warga Kota Surabaya bisa memanfaatkan program ini karena waktunya terbatas, yakni hanya tiga bulan. Menurut Yusron, bagi warga yang ingin memanfaatkan program ini tidak ada syarat apapun, cukup membayarkan pajak pojoknya ke bank-bank yang sudah bekerja sama dengan .

“Jadi, tinggal datang aja ke bank lalu bayar pajak pokoknya, karena untuk dendanya sudah kami skip di aplikasi, sehingga otomatis selama tiga bulan ini hilang,” ujarnya.

Namun begitu, ia memastikan bahwa setelah bulan Juni atau awal bulan Juli, denda itu akan muncul lagi dan wajib lagi untuk dibayarkan oleh para wajib pajak. Oleh karena itu, melalui media dan juga di sosial media, ia mengaku terus mensosialisasikan program ini supaya tersampaikan kepada masyarakat. “Melalui mobil keliling dan penagihan, kami juga terus sosialisasi program ini hingga ke RT-RW,” pungkasnya. (ian/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO