Polisi Tetapkan 17 Tersangka Perusak Rumah Diduga Pemilik Tuyul

Polisi Tetapkan 17 Tersangka Perusak Rumah Diduga Pemilik Tuyul Para tersangka dan barang bukti. Foto: aries sugiarto/BANGSAONLINE


LAMONGAN (bangsaonline)

Sebanyak 17 orang dari 29 warga Dusun Bakalan Desa Banyuurip Kecamatan Karangbinangun resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengerusakan rumah milik, Sumaji (50) dan Suharti ( 52), yang dituduh warga sebagai dukun .

Penetapan para tersangka ini akan terus terkait dengan isu yang berbuntut aksi penggerusakan pada 6 Oktober lalu.

Kapolres Lamongan AKBP Solekan, melalui Kabag Ops Kompol Arie Mukti SAS kepada BANGSAONLINE, Rabu (8/10) menyatakan, penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari penyidikan pada 29 tersangka sebelumnya yang sudah dimintai keterangan.

"Penetapan 17 tersangka ini didasarkan pada keterangan lima orang saksi serta pemeriksaan terhadap 29 orang," ungkap dia.

Dan dari keterangan para tersangka aksi pengerusakan ini,dilakukan setelah Isya dan ini dihubungkan dengan pesugihan di mana korban di tuding memelihara dan meminta korban manusia.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO