Polisi Tetapkan 17 Tersangka Perusak Rumah Diduga Pemilik Tuyul

Polisi Tetapkan 17 Tersangka Perusak Rumah Diduga Pemilik Tuyul Para tersangka dan barang bukti. Foto: aries sugiarto/BANGSAONLINE

Disinggung mengenai otak penggerak aksi pengerusakan ini, Kompol Arie Mukti menyatakan pihaknya masih menyelidiki dan mengembangkan kasus ini. "Kita masih memburu otak aksi ini," ujarnya tanpa menyebut nama.

Dan para tersangka akan dijaring dengan Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Sementara itu, Sumaji (50) mendatangi Polsek Karangbinangun. Kedatangan warga Dusun Bakalan Desa Banyuurip ini adalah untuk melaporkan pengerusakan yang menimpa rumahnya. "Salah keluarga saya apa, padahal sudah 3 bulan saya tidak menghuni rumah itu lagi," ungkapnya.

Pada BANGSAONLINE, dia mengatakan aksi massa yang merusak rumahnya ini didengarnya dari saudaranya yang menghubunginya lewat telpon. "Saya sudah malu karena pernah dipanggil di balai desa soal , dan saya sudah membantahnya bahkan untuk membuktikannya dirinya bersama istri (Suharti, Red) pindah ke Surabaya," ungkapnya. “Tetapi kenapa rumah saya justru dirusak?” tambah dia.

Oleh karena itu dirinya datang ke Polsek untuk melaporkan pengerusakan yang dilakukan oleh massa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO