PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Untuk memperlancar pelayanan administrasi kependudukan seperti KK, akte kelahiran, mulai tahun ini dibolehkan untuk tidak menggunakan tanda tangan basah (oleh kepala dinas plus stampel pemerintah daerah). Hal tersebut sesuai dengan regulasi yang dikeluarkan oleh Permendagri No 07/2019 tentang pelayanan administrasi kependudukan secara daring.
Kepala Dispendukcapil Yudha Trisasangka kepada BANGSAONLINE.com menjelaskan, pemberlakuan kembali TTE (Tanda Tangan Elektronik) adalah dasar hukum pelaksanaan dari Mendagri. Langkah ini dimaksudkan untuk mempercepat pelayanan kepada masyarakat.
BACA JUGA:
- Ngabuburit Bersama, Dispendukcapil Pasuruan Sediakan Layanan Percetakan KTP-el
- Ada Keluhan Warga Soal NIK Tak Terdaftar, Aktivis Minta Kelurahan dan Dukcapil Perbaiki Kinerja
- Percepatan Adminduk, Dispendukcapil Kabupaten Pasuruan Hadirkan E-Pak Ladi
- FPK Fasilitasi Penerbitan KIA untuk Putra-Putri Seniman dan Anggota Sanggar
Untuk administrasi kependudukan yang sudah dicetak memang ada sistem barcode sesuai dengan nama pemilik surat kependudukan. Hal itu bisa dicek jika melalui alat scaner. Dengan demikian surat-surat kependudukan yang sudah diterbitkan oleh Dispendukcapil akan aman tidak bisa dipalsukan oleh oknum nakal. Sebab, apabila barcode itu palsu, maka akan ketahuan karena tidak akan muncul nama.
“Untuk Pasuruan, pelayanan ini sudah diterapkan mulai tanggal 13 Maret lalu, seperti KK, akte kelahiran, tidak usah menunggu tanda tangan basah lagi,“ jelas Yudha.
Karena sistem pelayanan administrasi kependudukan ini masih baru, tidak semua masyarakat mengetahuinya. Makanya pihaknya melakukan sosialisasi dan informasi kepada desadesa melalui kecamatan secepatnya. (bib/par/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




