TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Pengusiran pengantar pasien disabilitas oleh dokter RSUD (Rumah Sakit Umum Daerah) Kabupaten Trenggalek beberapa hari yang lalu, akhirnya berimbas pada pemindahan jabatan sang dokter.
Saeroni, Direktur RSUD dr. Soedomo Kabupaten Trenggalek dalam keterangannya di hadapan para awak media menyatakan bahwa dokter yang bersangkutan untuk sementara waktu dipidahkan tugaskan ke bagian administrasi.
BACA JUGA:
- Ini Hasil Rakor Komisi IV DPRD Trenggalek dengan OPD Terkait
- Bupati Arifin Sidak Progres Pembangunan RS Darurat Covid-19 di RSUD dr. Soedomo
- Angka Pasien Covid-19 di Trenggalek Tembus 1.000 Lebih, Biaya Perawatan Per Pasien 15-50 Juta Rupiah
- Masyarakat Tak Perlu Takut, Begini Alur Pengobatan Pasien RSUD Trenggalek di Masa Pandemi
"Untuk mendudukkan persoalan ini yang sebenarnya seperti apa, dokter tersebut kita pindahkan ke administrasi dulu sambil kita proses" katanya, Selasa (19/3).
Saeroni lantas menjelaskan jika memang dokter yang salah atau keliru, pihaknya meminta agar dokter yang bersangkutan sudilah kiranya meminta maaf pada pasien maupun pengantar pasien.
Dikatakan oleh Saeroni, apapun bentuknya satu tindakan yang kurang baik yang dilakukan oleh petugas di RSUD, maka akan berdampak pada organisasi rumah sakit itu sendiri secara keseluruhan. Termasuk, berdampak pada nama baik Kabupaten Trenggalek.
"Kalau memang salah harus berjiwa besar untuk minta maaf. Saya kira dengan meminta maaf itu, itu nanti bukan kejelekan yang didapat, tapi akan berbesar hati bahwa kita memang berniat untuk melaksanakan pelayanan publik itu dengan lebih baik lagi," tandasnya.