Pemkab Pacitan: Hanya 10 Persen Desa yang Bisa Laksanakan PP 11/19 Tahun Ini

Pemkab Pacitan: Hanya 10 Persen Desa yang Bisa Laksanakan PP 11/19 Tahun Ini Khusnul Faozi, Kasubag Pembinaan Wilayah Bagian Pemerintahan dan Kerja Sama Setkab Pacitan. foto: YUNIARDI S/ BANGSAONLINE

PACITAN, BANGSAONLINE.com - Hampir semua desa di Pacitan kemungkinan besar tak bisa melaksanakan amanah PP 11/19 tahun ini. Menurut Kasubag Pembinaan Wilayah Bagian Administrasi Pemerintahan dan Kerja Sama Setkab Pacitan, Khusnul Faozi, dari sebanyak 166 desa, hanya 10 persen di antaranya yang memungkinkan untuk melaksanakan amanah PP 11/19. Utamanya soal minimal penghasilan tetap (siltap), meski dengan dipaksakan.

"Suatu misal Desa Dersono, Kecamatan Pringkuku. Kalau desa tersebut melaksanakan ketentuan minimal siltap pada tahun ini, alokasi ADD mereka akan minus hanya untuk menggaji perangkat desa. Sebab akumulasi belanja siltap yang tersebar di 11 dusun sekitar Rp 670 juta, sedangkan ADD mereka hanya Rp 636 juta," katanya, Senin (18/3).

Oleh sebab itu, pemkab dengan pemangku kepentingan atau OPD terkait akan merumuskan skema penganggaran baru, guna menyikapi persoalan tersebut. "Mungkin bisa dengan kebijakan penambahan alokasi ADD yang selama ini sebesar 10 persen dari total dana perimbangan pusat dan daerah. Sebab desa dilarang memanfaatkan dana desa dan hasil tanah bengkok untuk keperluan belanja siltap. Apalagi soal hasil tanah bengkok, pemerintah pusat sekalipun sangat menghargai asal-usul tanah bengkok tersebut. Sehingga tak bisa lagi diutak-atik untuk keperluan siltap perangkat desa," jelasnya.

Di tempat terpisah, Kasubag Perundang-undangan Bagian Hukum Setkab Pacitan, Deni Cahyantoro menegaskan hanya dengan penambahan ADD agar semua desa bisa melaksanakan amanah PP 11/19. Akan tetapi semua itu juga punya konsekuensi terhadap kemampuan keuangan daerah.

"APBD kita mampu apa tidak untuk merumuskan skema penganggaran dengan menambah ADD secara proporsional atau pro rata ke semua desa. Sebab skema penganggaran itu jelas akan mengurangi banyak anggaran di semua OPD," timpalnya.

Dengan alokasi 10 persen untuk ADD, APBD sudah mengeluarkan sekitar Rp 70 milliar lebih. "Kalau misalnya ditambah menjadi 15 persen saja, tentu APBD kita akan tersedot sekitar Rp 100 miliar lebih untuk pemenuhan ADD," jelasnya.

Selain solusi merombak persentase ADD, lanjut Deni, solusi yang mungkin bisa dilakukan yakni dengan pemberian bantuan keuangan khusus yang diperuntukkan siltap perangkat. Sebab hanya dengan ADD dan sumber penghasilan lain desa yang bisa dialokasikan untuk pemenuhan siltap.

"Kita tahu, dari mana desa mendapatkan penghasilan lain, tentu sangatlah sulit. Karena itu, semua skema penganggaran siltap tersebut masih akan dibahas bersama lintas OPD," tandas Deni. (yun/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO