Pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Wates.
Beberapa barang berharga milik korban dan keluarganya digasak oleh pelaku. Adapun barang yang berhasil diambil diantaranya mengambil uang tunai milik korban.
Selain itu, Suwandi juga mengambil sebuah laptop milik anak korban yang ditaruh di kamar milik korban.
“Setelah melakukan aksi pencurian, pelaku membawa pulang barang hasil curian. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 7.900.000,” tegas Aipda Agung.
Mendapat laporan tersebut petugas melakukan serangkaian penyelidikan. Petugas meminta keterangan para saksi dan berhasil mengidentifikasi pelaku. Tersangka dan barang bukti langsung diamankan petugas kepolisian untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman pidana penjara selama lima tahun,” ungkap Aipda Agung. (rif/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News






