Penetapan Calon Wawali Blitar Terhambat Status Hukum Samanhudi

Penetapan Calon Wawali Blitar Terhambat Status Hukum Samanhudi Ketua DPC PDIP Kota Blitar, Said Nofandi.

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPC PDIP) Kota Blitar telah selesai melakukan penjaringan calon Wakil Wali Kota Blitar. Hasil penjaringan di tingkat DPC ini akan segera diserahkan ke Dewan Pimpinan Daerah (DPD) untuk selanjutnya diserahkan ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP).

Meski proses penjaringan berjalan lancar, dipastikan Kota Blitar belum akan memiliki wakil wali kota definitif dalam waktu dekat. Hal ini karena status Wali Kota nonaktif Samanhudi Anwar hingga kini belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Proses penjaringan di tingkat DPC sudah selesai. Namun kita tetap ikut aturan yang ada, sebelum inkrah kan gak boleh. Nanti lucu kalau wali kotanya Plt, wakilnya definitif kan gak mungkin," ungkap Ketua DPC PDIP Kota Blitar Said Nofandi, Jumat (15/3).

Berdasarkan penjaringan di tingkat DPC ada empat nama yang mendaftarkan diri sebagai bakal calon Wakil Wali Kota Blitar. Di antaranya, Syahrul Alim, Sutanto alias Genik, Sukarji dan Sugeng Praptono.

"Empat ini dibawa ke DPD untuk diseleksi, karena DPD juga berwenang menyeleksi. Kemudian nanti dilanjutkan untuk diserahkan ke DPP," imbuhnya.

Menurut informasi, Samanhudi akan mengundurkan diri dari jabatanya sebagai wali kota. Namun, hingga sekarang surat pengunduran diri tak kunjung keluar. Surat pengunduran diri Samanhudi diharapkan bisa segera keluar agar Kota Blitar segera memiliki kepala daerah definitif. Jika menunggu inkrah, waktunya akan panjang, yakni sekitar 4-6 bulan lagi, hal ini dikhawatirkan menghambat jalanya roda pemerintahan Kota Blitar. (ina/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO