Penanganan Kasus Sales Oppo Lambat, Kuasa Hukum Korban Menduga Ada Permainan Hukum

Penanganan Kasus Sales Oppo Lambat, Kuasa Hukum Korban Menduga Ada Permainan Hukum Direktur LBH Lentera Yustisia, Nur Aziz S.H., M.H.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Hingga kini, polisi belum menetapkan tersangka pada kasus punishment atau hukuman tak wajar yang dilaporkan oleh Sales Oppo, Gemilang Indra Yuliarti (24), warga Kelurahan Perbon, Kecamatan , Kabupaten .

Terbaru, Kuasa Hukum korban dari LBH Lentera Yustisia menduga ada permainan hukum dalam kasus ini. Dugaan tersebut mencuat setelah ada indikasi bahwa pihak Oppo akan 'mengorbankan' SPV sebagai tersangka.

"Kami menduga pihak dari Oppo yang akan dijadikan korban (tersangka) yaitu SPV. Sedangkan untuk RGM dan RM bakal diamankan," ujar Direktur LBH Lentera Yustisia, Nur Aziz S.H., M.H., kepada BANGSAONLINE.com, Kamis (14/3)

Padahal, kata dia, siapa pun yang terlibat harus ditindak sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu. Menurutnya, kasus ini bukan hanya persoalan perselisihan antara karyawan dengan perusahaan. Akan tetapi, ada bukti awal yang kuat mengarah pada terjadinya tindak pidana kekerasan fisik dan mental terhadap karyawan.

"Harus ditindak tegas biar menjadi pelajaran dan agar tidak terjadi lagi tindakan yang merendahkan harkat dan martabat pekerja," ungkap Azis.

Dosen di Universitas Sunang Bonang ini membeberkan, selama ini sudah ada beberapa terlapor yang diperiksa oleh pihak Satreskrim Polres . Namun, hingga sekarang belum ditetapkan satu pun tersangka dalam kasus ini.

Ia menyebut beberapa nama yang diduga terlibat dalam kasus ini yakni, Febe Esa, Jauhar Ali Firdaus, dan Aulia Zulfia sebagai trainer. Kemudian, Nur Hamid sebagai RM Oppo Bojonegoro dan Abdul Mukid sebagai HRD Oppo. Selanjutnya, Oji sebagai RGM dan Wahyu Widodo serta Dwi Pranoto sebagai SPV.

"Kami meminta kepada aparat penegak hukum bertindak sesuai perundang-undangan," imbuh kuasa hukum yang juga Sekretaris Peradi ini.

Dikonfirmasi terpisah, Kasatreskrim Polres AKP Mustijat mengungkapkan untuk sementara ini pihaknya sudah memeriksa sebanyak 7 orang terlapor. Ditanya penetapan tersangka, ia berdalih sampai saat ini masih melakukan penyelidikan.

Sedangkan, apakah kasus ini ada tindakan pidananya atau tidak, ia juga menyatakan masih melakukan penyelidikan. "Jika ada tuntutan terkait gaji yang gak sesuai, itu bukan ranah kami, tapi itu ada lembaga sendiri yakni Naker," ungkap Mustijat. (gun/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Perahu Penyeberangan Tenggelam di Bengawan Solo, Belasan Warga Dilaporkan Hilang':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO