Rapel Kenaikan Gaji ASN Baru Sebatas Isu

Rapel Kenaikan Gaji ASN Baru Sebatas Isu Srianto, Humas KPPN Pacitan. (ft: Yuniardi Sutondo/BO)

PACITAN, BANGSAONLINE.com - Isu akan cairnya rapel kenaikan gaji para ASN pada April mendatang sepertinya masih sebatas kabar burung. Terbukti, sampai detik ini payung hukum sebagai dasar pelaksanaan pencairan rapelan kenaikan gaji bagi aparatur sipil negara tersebut tak kunjung terbit.

Humas Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Pacitan Srianto mengatakan, aturan terkait petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan pembayaran kenaikan gaji bagi seluruh ASN belum terbit. "Baik itu Peraturan Pemerintah (PP), Permenkeu, maupun Perdirjend Perbendaharaan memang belum ada. Sehingga itu baru sebatas informasi tersirat. Dasar hukumnya memang belum ada," ujarnya, Senin (11/3).

Menurut Srianto, berkaca pada pengalaman tahun-tahun sebelumnya, kebijakan pembayaran rapel kenaikan gaji tersebut akan direalisasikan sekitar bulan Juni bersamaan dengan gaji ke-13 dan THR. "Merunut kabar memang rapel kenaikan itu akan dibayarkan maju, yakni pada bulan April. Akan tetapi sekali lagi payung hukumnya belum terbit sampai detik ini," tandasnya.

Hal yang sama juga disampaikan Ayub Setya Budi Kabid Perbendaharaan BPKAD Pacitan. Dia mengungkapkan kalau aturan perundang-undangan soal pembayaran rapel kenaikan gaji memang belum ada. "Kalau informasinya akan dibayar April nanti. Tapi aturannya sampai detik ini belum turun," ujarnya di tempat terpisah.

Soal alokasi anggaran, lanjut dia, sudah mencadangkan kenaikan gaji tersebut. "Kalau mata anggaran sudah ada di APBD. Kita hanya menunggu juklak dan juknis pembayarannya," pungkas Ayub. (yun/dur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO