PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Hosin, warga Kelurahan Tambaan, Kecamatan Panggungrejo, Pasuruan Kota tengah memperjuangkan nasibnya sebagai salah satu ahli waris penerima ganti rugi pembebasan lahan untuk pembangunan TPI (Tempat Pelelangan Ikan). Sebab, namanya tidak masuk sebagai ahli waris penerima ganti rugi lahan yang dibebaskan oleh Pemkot Pasuruan tersebut.
Padahal, ia merupakan salah satu ahli waris lahan tersebut, sehingga berhak menerima ganti rugi dari Pemkot Pasuruan.
BACA JUGA:
- Haul Mbah Slagah Dipadati Jamaah, Wakil Wali Kota Pasuruan: Menambah Keberkahan Bulan Syawal
- PLUT-KUMKM Diresmikan, Gus Ipul Harap Difungsikan Jadi Pengembangan Koperasi dan UMKM
- Gus Ipul Salat Idulfitri 1445 H Bersama Warga Bugul Permai Kota Pasuruan
- Di Malam Nuzulul Quran, Gus Ipul Ingatkan untuk Selalu Meminta Pertolongan Allah Dalam Segala Urusan
Untuk mengadukan hal ini, Hosin bertandang ke Kantor Biro Pasuruan HARIAN BANGSA dan BANGSAONLINE.com. Dia menceritakan kronologi pembebasan lahan seluas 3,6 hektare yang dilakukan oleh Pemerintah Pasuruan Kota yang hendak dibangun TPI.
Kepada BANGSAONLINE.com, ia menceritakan beberapa kejanggalan prosesi pembebasan lahan oleh Pemkot Pasuruan. Salah satunya, keterangan waris terbit setelah tanah dibayar. Selain itu, juga harga yang diberikan dinilai terlalu murah, yakni Rp 149.000 per meter.
"Tanah dibeli variatif, sesuai lokasi dekat jalan. Kuasa jual waris lll, Fathurrokhman Rp. 149.000,- per meter. Sedangkan, kuasa jual waris ll dan l sebesar Rp, 160.000,- per meter. Total pembebasan lahan yang dilakukan oleh Pemkot Pasuruan seluas 3,6 hektare dengan total bayar Rp. 5.257.000.000,-," ungkapnya.
Pembayaran oleh Pemkot Pasuruan terhadap pembebasan lahan tersebut sudah dilakukan pada bulan Oktober tahun 2016 silam. Namun, setelah mencari di dalam akte otentik, ia tak menemukan namanya tercantum dalam Surat Keterangan Waris.
Ia menduga, namanya tidak masuk sebagai penerima ganti rugi lahan karena menolak harga Rp 149.000 per meter. Sebagai ahli waris, Hosin bersama 34 ahli waris lainnya memang terus ngotot menolak pembelian Rp. 149.000 per meter. Sedangkan, 37 ahli waris lainnya sepakat menjual lahan tambaknya dengan harga Rp. 149.000 - 160.000 per meter.
Hosin menilai harga 149.000 per meter terlalu murah. Menurutnya, berdasarkan appraisal, seharusnya harga per meter adalah Rp. 400-500 ribu.