Bupati Fadeli saat menyerahkan sertifikat tanah program PTSL kepada warga.
LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Kepemilikan sertifikat tanah menjadi salah satu penggerak perekonomian. Karena ada hak tanggungan atas tanah yang bisa dijadikan sebagai jaminan saat mengajukan pinjaman ke bank.
Di Lamongan, nilai hak tanggungan atas tanah tahun 2018 mencapai Rp 2,4 triliun. Padahal pada tahun 2012, nilainya baru mencapai Rp 1,5 triliun.
BACA JUGA:
- Kantah Kota Pasuruan Awali Koordinasi PTSL 2026 di 12 Kelurahan
- Kantah Kabupaten Probolinggo Lantik Panitia PTSL 2026, Target 7.000 Bidang Tanah
- Khofifah Bersama Menteri ATRBPN Serahkan 2.532 Sertifikat Tanah Wakaf dan Tempat Ibadah Jatim
- Kantah Kota Pasuruan Serahkan 31 Sertifikat Elektronik PTSL ke Warga Pohjentrek
Data tersebut disampaikan Kepala Badan Pertanahan Lamongan Martono saat Penyerahan Sertifikat Tanah untuk Rakyat dan Gerakan Pemasangan Tanda Batas Tanah Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) di Lapangan Desa Tlogosadang Kecamatan Paciran, Rabu (27/2).
“Sementara di dua bulan ini saja, Januari dan Februari 2019, nilai hak tanggungan atas tanah yang terdaftar di pertanahan sudah sebesar Rp 952,925 miliar. Jadi dari program PTSL ini ada perekonomian yang bergulir,” ujar Martono.
Martono menjelaskan, bidang tanah di Lamongan diperkirakan mencapai 806.651. Sementara bidang yang terdaftar sebanyak 242.919, atau sebesar 30,11 persen.
Percepatan kepemilikan sertifikat tanah terjadi melalui Program PTSL. Di tahun 2017, ada 26 ribu bidang di 15 desa yang mendapat sertifikat melalui PTSL. Kemudian di 2018, jumlahnya bertambah 64 ribu bidang di 48 desa. Sementara tahun 2019, BPN Lamongan ditargetkan bisa menuntaskan 56 ribu bidang lagi.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




