PACITAN, BANGSAONLINE.com - Kebijakan pemberian tunjangan gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) bagi seluruh ASN sepertinya masih tetap berlanjut. Sebab sampai detik ini belum ada perubahan peraturan pemerintah yang mengatur masalah tersebut.
Hal ini sebagaimana disampaikan Kabid Perbendaharaan dan Anggaran BP2KD Pacitan, Ayub Setiya Budi. "Sampai detik ini belum ada rancangan peraturan pemerintah yang mungkin akan mencabut kebijakan tersebut. Sehingga kemungkinan, pemerintah masih tetap melanjutkan," katanya, Rabu (20/2).
BACA JUGA:
- Bantu Rehab Rumah Kaum Duafa di Pacitan, Baznas Jatim Gelontorkan Dana Rp175 Juta
- Gowes di Pacitan, Khofifah Sebar Bantuan dan Tinjau Pembangunan Museum & Galeri SBY-Ani
- Lokasi Perawatan Pasien Positif Covid-19 di Wisma Atlet Pacitan akan Dipisah
- Pemerintah Pusat Tunda Penyaluran DAU Bagi Bangkalan, Malang, Gresik, Pacitan, dan Mojokerto
Terkait persoalan itu, Ayub menegaskan, tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) sudah menganggarkan sekitar Rp 600 miliar lebih untuk keperluan gaji 13, THR, dan kenaikan gaji sebesar 5 persen. "Kita sudah antisipasi penganggaran sampai 14 bulan untuk belanja gaji pegawai tersebut," tukasnya. (yun/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News