Kerugian Negara Tidak Dikembalikan, Kasus Korupsi Dana Desa Tanjung Pecinan Tetap Lanjut

Kerugian Negara Tidak Dikembalikan, Kasus Korupsi Dana Desa Tanjung Pecinan Tetap Lanjut Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Masykur.

SITUBONDO, BANGSAONLINE.com - Kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Tanjung Pecinan, Kecamatan Mangaran terus diproses. Pasalnya, Kepala Desa Tanjung Pecinan, Hamizun tidak kunjung mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 315 juta.

Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Masykur mengatakan, bahwa Kepala Desa Tanjung Pecinan, Kecamatan Mangaran sampai saat ini tidak pernah mengembalian kerugian keuangan negara DD Desa yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

“Kasusnya terus kita lanjutkan. Sampai saat ini tidak ada pengembalian kerugian keuangan negara DD Tahun 2018 sebesar Rp 315 juta yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” kata AKP Masykur, Selasa (19/2).

Diberitakan sebelumnya, Kepala Desa Tanjung Pecinan, Kecamatan Mangaran, Hamizun, sempat berjanji bahwa sebagai bentuk tanggungjawab, pihaknya akan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 315 juta pada Hari Senin (11/2) lalu. Namun sampai saat, ini kerugian negara tersebut belum dikembalikan.

Dugaan Korupsi penyalahgunaan pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2018 yang melibatkan oknum Kepala Desa (Kades) Tanjung Pecinan, Hamizun, mulai masuk ke tahap penyidikan di Mapolres Situbondo, Jumat (8/2).

Dimulainya proses penyidikan dilakukan, setelah aparat penegak hukum mendapat laporan hasil audit khusus dari kantor Inspektorat Kabupaten Situbondo yang mendapatkan adanya kerugian keuangan negara hingga ratusan juta rupiah yang diduga dipergunakan untuk kepentingan pribadi Kades.

Menurut Kasatreskrim Polres Situbondo, dugaan kerugian keuangan negara yang dipergunakan secara pribadi oleh oknum Kades sekitar Rp 315.000.000,- dan tidak bisa dipertanggungjawabkan. Di mana dana tersebut semestinya dipergukan untuk pembangunan desa sebagaimana tercantum pada APBdes.

“Hasil Audit Inspektorat, anggaran DD Tahun 2018 yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh Kedes Tanjung Pecinan, Kecamatan Mangaran, sekitar Rp 315.000.000. Semestinya itu untuk kepentingan pembangunan desanya. Saat ini kasusnya sudah masuk ke tahap penyidikan,” katanya, Jumat (8/2) lalu. (mur/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO