Janda Cantik Satu Anak Tersangka Narkoba di Kota Malang

Janda Cantik Satu Anak Tersangka Narkoba di Kota Malang Me saat diwawancarai Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri soal keterlibatannya pada penyalahgunaan narkoba. foto: Iwan Irawan/ BANGSAONLINE

MALANG, BANGSAONLINE.com – Selama dua minggu terakhir, Satreskoba Malang Kota panen tangkapan. Sebanyak 34 tersangka kasus narkoba berhasil diamankan. Bahkan satu di antaranya adalah wanita Ch M alias Me yang bersetatus janda muda dan dikenal sebagai mami purel.

Informasi yang dihimpun BANGSAONLINE.com, Me adalah salah seorang mami LC (Ladies Companion) di salah satu tempat karaoke D di kawasan Sukarno - Hatta Lowokwaru Kota Malang. Dan tersangka Me ditangkap Buser Reskoba pada Sabtu (26/01) lalu di rumahnya dengan kedapatan barang bukti sebesar 3,10 gram sabu.

Abdul Hakim (40), kakak kandung Me menceritakan, adiknya selama ini dia ketahui menggeluti usaha online shop di rumahnya seperti tas dan pakain atau lainnya. Jika malam hari baru kerja di karaoke D. Namun ia mengakui selama ini keluarganya tidak tahu Me bekerja sebagai apa.

Sewaktu dilakukan penangkapan oleh pihak Kepolisian, keluarga juga dikecohkan oleh Me. "Ketika itu dia bilang, semua polisi itu adalah temannya. Kemudian dengan santainya pergi gitu aja. Dan baru esoknya seraya menangis dia menghubungi keluarga. Baru menyatakan jika saat ini ditahan di Polres Malang Kota, akibat tersangkut kasus narkoba," jelas Abdul Hakim saat ditemui di rumahnya kemarin.

Pengakuan Me pada Abdul Hakim, adiknya itu baru memakai sabu sekitar 3 bulanan lalu. Alasannya untuk menambah stamina karena aktivitasnya yang padat. Keluarga kini hanya bisa pasrah.

Terpisah, AKBP Asfuri, Kapolres Malang Kota mengungkapkan, jajaran Satreskoba berhasil mengungkap kejahatan narkoba di Kota Malang sebanyak 33 kasus, dengan tersangka 35 orang. Barang bukti yang berhasil diamankan ada 1,8 ons jenis sabu-sabu, kemudian jenis ganja ada 1,4 kg.

"Sementara pil ekstasi sebanyak 232 butir, serangan pil koplo (LL) sebanyak 9559, saat ini diamankan sebagai barang buktinya. Terakhir, penyitaan miras sebanyak 1367 botol, dari 37 kasus," ungkap Kapolres saat menggelar press conference di Mapolres Malang Kota, Jumat (08/02).

Menurut Kapolres, dari ke-35 tersangka, 13 di antaranya adalah pengedar, dan sisanya 22 orang adalah penyalahgunaan narkoba. "Apakah pengedar tersebut memiliki jaringan, ini masih kita dalami. Sasaran peredaran adalah mahasiswa, pelajar, orang umum atau pekerja hiburan," kata Kapolres. (iwa/thu/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO