12 Hari, 35 Tersangka dan Ratusan Butir Pil Dobel L Diamankan Polres Kediri

12 Hari, 35 Tersangka dan Ratusan Butir Pil Dobel L Diamankan Polres Kediri Para tersangka bersama barang bukti saat diamankan di Mapolres Kediri.

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Petugas Satresnarkoba Polres Kediri dalam kurun waktu 26 Januari hingga 6 Februari 2019 berhasil melakukan penangkapan 35 tersangka dan menyita barang bukti berupa pil Dobel L sebanyak 162.620 butir dan 21,01 gram sabu-sabu.

Kapolres Kediri AKBP Roni Faisal Saiful Faton mengatakan, diamankannya sejumlah tersangka dan barang bukti ini merupakan bentuk kerja keras dari jajaran kepolisian Polres Kediri dalam menumpas peredaran pil haram tersebut. “Ini hasil kerja keras Polres dan jajaran dalam menumpas jaringan narkoba,” ungkapnya.

Dijelaskan oleh Kapolres, rata-rata motif di balik tersangka melakukan perbuatan itu dilatarbelakangi oleh faktor ekonomi. Menurut Kapolres, barang haram tersebut diedarkan atau diperjualbelikan dengan menyasar di kalangan pelajar dan mahasiswa, karena harga relatif murah.

“Menurut pengakuan memang sasaran mereka para pelajar dan mahasiswa,” ujarnya.

"Kebanyakan dari faktor ekonomi. Ada yang untuk memenuhi kebuhan sehari-hari, bahkan ada juga yang dibuat untuk membiayai kebutuhan sekolah anaknya," ungkap Kapolres.

Upaya menumpas peredaran narkoba di wilayah kabupaten Kediri tidak di sini saja. Kata Kapolres, kegiatan tersebut akan terus dilakukan. 

Sementara itu, para tersangka yang terbukti menggunakan dan mengedarkan narkotika melanggar pasal 112, 114, 127 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. Sedangkan untuk kasus pil dobel L melanggar pasal 197 sub 196 jo UU 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (rif/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO