Gandeng Polres Boyolali Jateng, Polres Trenggalek Bekuk 4 Kawanan Pembobol ATM

Gandeng Polres Boyolali Jateng, Polres Trenggalek Bekuk 4 Kawanan Pembobol ATM Empat kawanan pelaku pembobol bank saat dirilis di Polres Trenggalek.

TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Empat orang pelaku pembobol ATM akhirnya berhasil diringkus oleh Polres Trenggalek yang bekerja sama dengan Polres Boyolali Jawa Tengah. Dua di antara pelaku ini merupakan residivis. 

Pernyataan tersebut diungkapkan oleh Kapolres Trenggalek AKBP Didit B.W.S dalam jumpa pers di Mapolres Trenggalek, Rabu (6/2).

Didit mengatakan, para pelaku pembobol ATM yakni Syahril (30), Agus Setyawan (22), Rudi Hermawan (35), dan Andika Steva (28). Keempatnya ditangkap di daerah Boyolali saat mengendarai kendaraan roda empat di jalan tol. Ketika itu dilakukan penghadangan oleh jajaran Polres Boyolali yang bekerja sama dengan PJR Polda Jateng dan Satreskrim Polres Trenggalek terhadap empat pelaku ini.

"Saat dihadang oleh petugas, mereka sempat lari ke permukiman warga, kemudian dilakukan pengejaran dan akhirnya berhasil diamankan," terangnya.

Menurut Didit, kawanan ini telah melakukan aksinya di 10 kota dan kabupaten, yakni Sidoarjo, Lumajang, Malang Kota, Blitar Kota, Blitar kabupaten, Tulungagung, Trenggalek, Ponorogo, Madiun Kota, dan Magetan.

Sementara saat melakukan aksinya di Trenggalek mereka berhasil membobol dua ATM Bank Jatim yakni di dekat kantor Pemkab Trenggalek, dan di Kecamatan Pule. Namun satu ATM Bank Jatim di Kecamatan Durenan tidak berhasil mereka bobol. 

Dalam melakukan aksinya, 4 orang ini memiliki tugasnya masing-masing. Dua di antaranya bertugas melakukan pengawasan. "Dua orang berikutnya yang satu melakukan pemutusan terhadap perangkat listrik, dan yang satunya melakukan eksekusi di dalam ATM," ungkap Didit.

Didit mengungkapkan, dua orang pelaku ini berasal dari Lampung, satu orang asal Malang, dan satunya lagi berasal dari Ciamis Jawa Barat. Mereka berempat kemudian berkolaborasi dan dikenal spesialis perusak perangkat hardware di ATM Perbankan. 

Menurut Didit, kasus ini merupakan aksi baru yang mendapat perhatian serius dari pihaknya. Ia pun meminta pada seluruh jajaran Bank Jatim di Jawa Timur untuk melakukan audit, bila ditengarai ada kejanggalan dalam ATM tersebut diharapkan untuk segera melaporkan ke Polres terdekat.

Akibat aksi kawanan ini, Bank Jatim di Trenggalek mengalami kerugian sebesar 11 juta.Selanjutnya barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 buah mobil, 2 ATM BRI, 4 buah obeng, 3 buah alat pengungkit, 1 buah tang, 1 buah masker, 3 buah topi, dan uang sebanyak Rp 3 jutaan. Mereka dikenai pasal 363 ayat 1 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (man/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO