Satreskrim Polsek Wagir Malang Ungkap Perdagangan Narkoba antar LP

Satreskrim Polsek Wagir Malang Ungkap Perdagangan Narkoba antar LP Ilustrasi pil koplo (dobel L).

MALANG, BANGSAONLINE.com - Satuan Reserse Kriminal Polsek Wagir Kab Malang berhasil mengamankan ribuan pil koplo jenis double L. Pil haram yang didapat dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sidoarjo ini, rencananya akan diedarkan di wilayah Kabupaten Malang oleh pelaku Moch Zeri.

Sedang untuk mengelabui petugas, pelaku memberi label pil koplo tersebut dengan nama pil Vitamin B1. Hal itu dimaksudkan agar tidak terbongkar kedoknya saat mendistribusikan barang haramnya.

Pengungkapan kasus yang berhasil dilakukan Polsek Wagir terhadap pelaku Moch Zeri yang memiliki ribuan pil koplo tersebut berkat informasi dari masyarakat. Jumlah pil koplo yang berhasil disita petugas sebanyak 58.000 butir, sabu-sabu seberat 12,73 gram, dan 3 paket ganja seberat 96,77 gram.

Warga Jl Gadang Gang IX Kecamatan Sukun, Kota Malang tersebut ditangkap petugas di rumah kontrakannya saat sedang mengemas barang haramnya untuk dikirim kepada pelanggannya.

Kapolsek Wagir AKP Mey Suryaningsih, Kamis (31/1) mengatakan, jaringan pengedar Narkotika yang diungkap jajarannya itu diindikasikan merupakan jaringan antar LP di Jawa Timur. 

"Dugaan ini terlihat dari kemasan puluhan bungkus plastik berisi pil koplo jenis double L yang diamankan sebagai barang bukti," kata dia. Di mana, lanjutnya, dalam 60 bungkus plastik berisi pil koplo itu diberi label bertuliskan Vitamin B1. Label tersebut kemungkinan untuk mengaburkan dan mengelabui petugas, agar tidak terdeteksi bahwa tablet tersebut adalah barang haram. 

"Bahkan yang lebih ironi lagi, selain orang dewasa sebagai pelanggannya, ternyata juga ada anak-anak yang di pasok oleh pelaku,” tuturnya.

Label dalam kemasan plastik itu bertuliskan Vit B1 50 gram, berisi 1000 tablet. Sedang komposisi tiap tablet mengandung Thiaminehcl 50 gram dan diproduksi oleh Bina Prima Farma (BPF) Palembang Indonesia.

Pelaku yang juga residivis ini diancam dengan pasal 111 ayat (1) & (2), pasal 112 (1) Subsider pasal 127 ayat 1 huruf A Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. (thu/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO