Pelanggaran Kampanye Makin Masif, Bawaslu Kota Mojokerto Sita 59 APK Caleg

Pelanggaran Kampanye Makin Masif, Bawaslu Kota Mojokerto Sita 59 APK Caleg Petugas Pol PP mengamankan puluhan APK yang disita akibat berbagai pelanggaran. Aksi ini akibat tak diindahkannya teguran Bawaslu terhadap parpol. (YUDI EP/BO)

KOTA MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Kasus dugaan pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) di Kota Mojokerto tergolong masif. Sepanjang Rabu (23/1) hari ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat merekomendasikan pencopotan sekitar 59 alat peraga kampanye (APK) kepada Dinas Polisi Pamong Praja (Pol PP).

APK berupa baliho dan banner bergambar calon legislatif sejumlah partai politik (parpol) tersebut diamankan dari puluhan titik yang tersebar di tiga kecamatan di Kota ini. Kini, APK-APK tersebut diamankan di kantor Bawaslu jalan Bhayangkara No 34.

Aksi tegas Bawaslu tersebut merupakan respons dari diabaikannya peringatan pelanggaran Bawaslu terhadap Parpol.

"Sebelumnya Bawaslu telah memberitahukan adanya pelanggaran ke parpol dan mereka kita beri waktu 24 jam untuk menurunkannya sendiri. Bila tidak ada tindakan, maka kita turunkan seperti ini," tegas Ketua Devisi Hukum Penanganan Pelanggaran dan Sengketa , Indrias Kristiningrum kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (23/1).

Indrias mengatakan, pelanggaran kampanye di wilayah kerjanya terbilang cukup masif. "Di semua kecamatan ada. APK itu dipasang di titik yang tidak ditentukan, seperti tiang listrik, "

Menurut ia, pemasangan APK secara ngawur tersebut melanggar PKPU No 23 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum dan SK KPU 92 92/HK.03.1-KPT/576/KOTA/9/2018 tentang lokasi pemasangan APK Pemilu di Kota Mojokerto. "Media kampanye tersebut disita dari jalan raya Tropodo, Sinoman Gang VII, Sumolepen Gang Sawah serta banyak kawasan yang lain. Kalau di wilayah Kecamatan Prajuritkulon kebanyakan di paku di pohon dan tiang listrik dan telpon," urainya.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO