Edarkan Sabu-sabu, Warga Doro Karangdagangan Dibekuk Polisi

Edarkan Sabu-sabu, Warga Doro Karangdagangan Dibekuk Polisi Tersangka BTS dikawal polisi.

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Unit Reskrim Polsek Diwek menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu, Selasa (15/1) sekitar pukul 10.30 WIB.

Pengedar berinisial BTS (27) asal Dusun Doro Desa Karangdagangan Kecamatan Bandar Kedungmulyo itu ditangkap saat beroperasi di Dusun/Desa/Kecamatan Diwek. Darinya polisi mengamankan sejumlah barang bukti.

“BTS diduga melanggar Pasal 114 (1) Jo Pasal 112 (1) Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” kata Kapolsek Diwek AKP Bambang Setyo Budi saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (16/1) sekitar pukul 14.10 WIB.

Dijelaskan, penangkapan terhadap BTS bermula dari informasi yang diperoleh petugas unit reskrim, terkait keberadaan pelaku di sekitar TKP (tempat kejadian perkara). Keberadaan BTS di Diwek diduga kuat untuk mengedarkan sabu-sabu.

Tak mau membuang waktu, petugas unit reskrim segera bergerak menuju lokasi. Sesampainya, petugas berpakaian preman mendapati pria yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi yang masuk sehingga langsung diamankan dan digeledah.

Dalam penggeledahan, petugas mendapatkan barang bukti antara lain satu klip plastik berisi sabu dengan berat 0,49 gram, dua unit HP, buku catatan serta uang hasil penjualan sebesar Rp 600 ribu.

“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mencari anggota jaringan yang lain,” pungkas Kapolsek. (ony/dur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO