MALANG, BANGSAONLINE.com – Pengadaan buku SD K13 di Kabupaten Malang karut-marut. Pengadaan buku itu sendiri sumber dananya dari BOS, yang mana tiap siswa mendapatkan Rp 800 ribu per tahun.
Karut-marutnya pengadaan buku ini ditengarai lantaran ada pengondisian oleh oknum Dinas Pendididikan yang bekerja sama dengan oknum penyedia buku.
BACA JUGA:
- Bupati Malang Salurkan Bantuan Sosial untuk Anak Yatim Piatu di 3 Kecamatan
- Di Wisuda Universitas Terbuka Malang, Pj Gubernur Jatim Bahas Pengabdian untuk Kemajuan Bangsa
- Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang, Wakil Bupati Bahas 2 Hal ini
- Perumda Jasa Yasa Launching Campervan Wisata Tujuan Balekambang dan Ngliyep
Sesuai petunjuk teknis (juknis), pembelian buku K13 merupakan kewenangan setiap sekolah. Anehnya Koordinator Wilayah (Korwil) di setiap kecamatan dan oknum berinisial T yang merupakan orang suruhan Dinas Pendidikan, berperan aktif dalam pengadaan buku K13 tersebut.
Korwil (dulu UPTD - red) Kec Sumbermanjing Wetan, Nanang Kuswanto yang sekaligus sebagai Ketua Paguyuban Korwil Kabupaten Malang saat dikonfirmasi terkait dugaan pengondisian pengadaan buku K13 mengatakan, sebagai ketua dia hanya sekali bertemu dengan “T”. Nama itu merupakan referensi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Malang.
“Jadi, saya sebagai bawahan hanya siap menjalankan perintah atasan,” ungkap Nanang.
Nanang mengaku pernah mengumpulkan para penyedia buku di ruangannya. Sekitar 9 penyedia buku yang hadiri. Tujuannya, agar pengadaan buku bisa dibagi rata oleh mereka.