Di antaranya, perubahan pondasi karena dalam perencanaan awal tidak sesuai lokasi. Disebutnya, butuh waktu sekitar satu bulan dalam perubahan perencanaan itu.
Kemudian, perencanaan luasan gedung juga memakan sempadan jalan sehingga harus diubah. Luasan gedung diperkecil, namun ketinggian ditambah. "Awalnya lima lantai, karena persoalan itu kemudian diubah jadi tujuh lantai," urai Imam Sugiri.
Perubahan ini memakan waktu sekitar dua bulan. Sehingga pihak penggarap, dikatakannya, total kehilangan waktu sekitar 110 hari akibat adanya perubahan-perubahan tersebut.
Dari hitung-hitungan itu, PT YAU mengajukan permohonan tambahan waktu 90 hari kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang kemudian dilanjutkan ke Direksi BPR Delta Arta. Tapi pengajuan itu hanya di-ACC selama 55 hari.
Karena proyek ini sejak awal didampingi TP4D (Tim Pengawal Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Pusat-Daerah) Kejaksaan Negeri Sidoarjo, menurut Imam Sugiri, kondisi-kondisi yang terjadi itu juga selalu disampaikan ke TP4D.
Terpisah, Kasi Intelijen Kejari Sidoarjo Idham Khalid mengakui bahwa sejumlah proyek di Sidoarjo yang didampingi TP4D mengalami keterlambatan. Termasuk proyek pembangunan gedung BPR Delta Arta.
"Proyek itu mengalami beberapa perubahan, sehingga layak mendapat perpanjangan. Dan hal tersebut sudah sesuai ketentuan," kata jaksa yang menjabat sebagai Ketua TP4D Sidoarjo ini.
Beda dengan beberapa proyek lain, yang malah direkomendasikan oleh TP4D untuk dihentikan kontraknya. Karena keterlambatan terjadi tanpa ada perubahan perencanaan dan tanpa alasan yang bisa diberikan perpanjangan. (cat/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




