Direktur PT TAP Dihukum 1 Tahun Penjara

Direktur PT TAP Dihukum 1 Tahun Penjara Ayik di tengah kerumunan buruh yang hadir saat sidang di PN.

Selain korban buruh PT TAP yang memadati PN Bangil, pihak terdakwa Yohanes juga dikawal oleh sekitar 50 buruh yang saat ini masih bekerja di perusahaan tersebut. Mereka datang seolah menjadi tandingan atas buruh yang sudah di PHK.

Yohanes mengatakan, kedatangan para buruh aktif ini atas kemauan sendiri, bukan perintah perusahaan.

Sidang putusan bos PT TAP ini juga mendapat perhatian dari pihak Kejaksaan. Kasi Intel, Oja Miasta, Kasi Pidum, Normadi, Kasi Barang Bukti, Trian yang sekaligus Plh Kasi Pidsus bersama para Kasubsi juga datang ke PN Bangil untuk menyaksikan jalannya sidang.

Secara keseluruhan, sidang berlangsung tertib. Pihak buruh mengaku puas dengan putusan hakim. Mereka juga mengucapkan terima kasih kepada jaksa yang sebelumnya menuntut Yohanes 1,6 tahun penjara.

"Alhamdulillah putusan cukup memuaskan. Putusan ini jadi sejarah dan warning kepada perusahaan lain yang masih nekat membayar buruh di bawah UMK. Jangan coba-coba, karena hukum akan menjebloskan pelakunya ke penjara," ujar Ayi Suhaya kepada BANGSAONLINE.com.

Mendengar keputusan Hakim seperti itu, dia pun juga merasa lega. "Karena kurang lebih mereka tiga tahun terlunta-lunta di pinggir jalan. Tiga tahun mereka manas-manas dipinggir jalan, cukup lama perjuangan mereka loh," pungkasnya. (afa/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Puluhan Buruh Bengkel Mobil di Pasuruan Demo Tuntut THR Dicairkan':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO