MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Peraturan daerah pengayoman masyarakat miskin di Kota Mojokerto tak lebih dari perda macan ompong. Perda nomor 2 Tahun 2017 itu tak dibekali sepeser pun dana APBD.
Hamidah Anam, Direktur Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak (LPPA) Bina Anisah mengaku miris dengan Pemkot Mojokerto yang tak menjalankan amanat Perda ini. Padahal semestinya, pengesahan Perda harus diikuti oleh kebijakan anggaran yang terkait dengan kepentingan Perda tersebut.
BACA JUGA:
- Gercep Atasi Masalah Sampah, Pj Wali Kota Mojokerto Terjunkan 4 Alat Berat dan Mesin Pengeruk
- Pj Wali Kota Mojokerto Gelar Open House dengan Masyarakat dan ASN
- Pj Wali Kota Mojokerto Pastikan Pelayanan Kesehatan Tetap Layani Masyarakat Saat Libur Lebaran
- Jelang Idulfitri 1445 H, Pj Wali Kota Mojokerto Sowan ke Sejumlah Ulama dan Pengasuh Ponpes
"Ini kan miris, Perdanya sudah disahkan tahun 2017 lalu, tapi sampai tutup tahun anggaran 2018 ini belum diikuti policy anggarannya," terang Hamidah Anam, Jumat (14/12).
Menurut mantan anggota DPRD Kota Mojokerto ini dirinya telah mengajukan kerjasama ke Bagian Hukum Pemkot Mojokerto terkait bantuan hukum bagi warga miskin ini. Namun sayang, tawaran tersebut ditolak lantaran belum ada ploting anggaran untuk itu.
"Pemkot Mojokerto seharusnya meniru Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Sebab tahun 2018 ini, Pemprov Jatim sudah menganggarkan dana untuk bantuan hukum gratis itu. Bahkan, LPPA Bina Anisah sudah ditunjuk secara sah sebagai partnernya," jelasnya.
LPPA Bina Anisah, lanjut Hamidah, sudah teken MoU bantuan hukim gratis bagi warga miskin dengan Biro Hukum Pemprov Jatim. Dan ia menyatakan siap memberikan pendampingan (advokasi) kepada masyarakat tak mampu dalam menghadapi masalah hukum secara gratis.
"Hukum harus ditegakkan. Masyarakat tidak mampu perlu mendapatkan pendampingan dan perlindungan hukum. LPPA Bina Anisah siap membantu tanpa dipungut biaya," ujarnya.