Tingkatkan Pemahaman JKN-KIS, BPJS Mojokerto Sosialisasi Perpres No 82

Tingkatkan Pemahaman JKN-KIS, BPJS Mojokerto Sosialisasi Perpres No 82 Kepala Cabang BPJS Mojokerto dr. Dina Diana Permata,AAK saat memberikan penjelasan. Foto: SOFFAN S/BANGSAONLINE

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Dalam rangka meningkatkan kesadaran dan pemahaman program JKN-KIS, BPJS Kesehatan Cabang Mojokerto, Senin (10/12) melakukan sosialisasi Program JKN-KIS dan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang jaminan kesehatan kepada insan pers Mojokerto.

Kepala Cabang BPJS Mojokerto dr. Dina Diana Permata, AAK menjelaskan bahwa dalam Peraturan Presiden yang baru ini ada banyak sekali perubahan dan tambahan yang perlu diketahui. Di antaranya jenis kepersertaan, denda keterlambatan pembayaran iuran, dan bagaimana jika peserta pergi ke luar negeri.

Kemudian, apa saja kewajiban peserta dan sanksinya, berapa besaran iuran, hak kelas perawatan, bagaimana peserta jika ada pemutusan hubungan kerja dan dukungan apa saja yang diberikan oleh pemerintah daerah. 

“Untuk tambahan kepersertaan seperti terlihat pada Pasal 4 ayat 2 huruf (h) yakni Kepala Desa dan Perangkat Desa saat ini sudah termasuk sebagai peserta, hal ini sesuai dengan penjelasan pada Pasal 25 mengenai perubahan status kepesertaan,” terangnya.

Selain itu, dijelaskan sebagai dukungan dari pihak Pemerintah Daerah untuk membantu pendanaan pelayanan kesehatan. Pemerintah Daerah wajib mengalokasikan sedikitnya 50 persen dari besaran pajak cukai rokok yang telah diterima dari alokasi pelayanan kesehatan untuk pendanaan Program JKN.

Seperti diinformasikan, progres kepersertaan dan jumlah faskes di wilayah Mojokerto dan Jombang sampai dengan bulan Desember 2018 untuk kondisi pencapaiannya lebih masksimal di wilayah Kota Mojokerto. Dari jumlah penduduk 145.060 jiwa di wilayah Kota Mojokerto total yang menjadi peserta JKN ada sebanyak 140.571 jiwa atau 93 persen. 

Sedangkan di wilayah Kabupaten Mojokerto dari jumlah penduduk sekitar 1.147.666 jiwa hanya ada sekitar 731.663 atau sekitar 64 persennya saja dan untuk wilayah Kabupaten Jombang dari jumlah penduduk sekitar 1.346.939 total capaian peserta terdaftar sebanyak 849.600 jiwa, ini berati hanya sekitar 63.3 persen dari jumlah keseluruhan penduduk.

Untuk jumlah Faskes (fasilitas kesehatan) di Kota Mojokerto ada 21 unit, di wilayah Kabupaten Mojokerto ada 75 unit, dan di Kabupaten Jombang ada 92 unit. Jadi totalnya ada sekitar 188 unit faskes tingkat pertama. Sedangkat untuk faskes tingkat lanjutan, di wilayah Kota Mojokerto ada sebanyak 6 unit, di Kabupaten Mojokerto ada 12 unit dan di wilayah Kabupaten Jombang ada sekitar 12 unit.

Ditanya mengenai kondisi tunggakan biaya ansuransi yang beberapa waktu lalu sempat menjadi isu nasional tentang keterlambatan pembayaran tunggakan biaya asuransi JKN dari pihak BPJS ke pihak fasilitas kesehatan. Kepala Cabang BPJS Mojokerto dr. Dina kembali menjelaskan, bahwa secara nasional BPJS telah mendapat dana talangan sebesar Rp 5,2 triliun dan ini akan diberikan secara bertahap.

Tahap pertama pihaknya mengaku sudah diberikan pada minggu yang lalu sebesar Rp 3 triliun. Sedangkan untuk sisanya rencananya akan diberikan pada minggu ini yang nilainya sebesar Rp 2,2 triliun. 

“Harapannya ke depan dana talangan ini dapat dipergunakan sebagai dana talangan ke pihak rumah sakit sampai dengan jatuh tempo tanggal 22 November 2018. Untuk wilayah Mojokerto sendiri tagihan ansuransi JKN mencapai Rp 66 miliar di tiap bulannya. Secara keseluruhan atau nasional besaran tunggakan mencapai Rp 6 hingga Rp 7 triliun,” pungkasnya. (sof/ian)

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO