BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Kasus pernikahan anak di bawah umur di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, cenderung meningkat dalam kurun waktu setahun ini. Ada peningkatan sekitar dua persen dibanding tahun 2017 lalu.
"Data perkawinan anak di bawah umur tahun 2017 sebesar 11,8 persen, sedangkan hingga November 2018 sebesar 13,55 persen," kata Kepala Dinas P3A KB Adie Witjaksono, Minggu (9/12/18).
Adie mengajak seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Bojonegoro bergerak bersama untuk mengampanyekan stop pernikahan anak.
Bahkan, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 39 tahun 2016, tentang Pencegahan Perkawinan pada Anak.
Menurut Adie, selama ini pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, antara lain Dinas Pendidikan, Kantor Kementerian Agama dan Pengadilan Agama Bojonegoro, serta stakeholder lainnya untuk bersama mengkampanyekan stop pernikahan anak di bawah umur.
"Kita sudah bersinergi dan terus mengampanyekan stop penikahan anak," kata Adi menambahkan.