Selain untuk mengatur subsidi, besaran penghasilan juga menentukan jenis properti yang dihendaki pemohon. “Ada tiga jenis yang diatur yaitu untuk rumah tapak, rumah susun, dan pembangunan rumah swadaya. Ketentuan ini pun masih harus disesuaikan dengan sistem zonasi. Zonasi dibagi menjadi 3 yakni zona 1, 2, dan 3,” bebernya.
Agus memisalkan, di zona 1 batas maksimal penghasilan per bulan pemohon untuk dapat miliki rumah tapak dan pembangunan rumah swadaya adalah Rp 6 juta. Sementara untuk rumah susun maksimal penghasilannya Rp 7 juta.
"Termasuk juga diatur berapa harga maksimal rumah di masing-masing zona, luas tanahnya, luas bangunan itu diatur di Permen PUPR 18/PRT/M/2017," katanya.
Adapun target penyaluran BP2BT selama tahun 2018 hingga 2020 sebesar 102.500 unit. Yakni tahun 2018 sebesar 750 unit, 2019 sebesar 51.000 unit dan 2020 sebesar 50.750 unit.
“Hingga Desember 2018 ini, peminat di Jatim sudah mencapai 813 orang. Sekarang masih diverifikasi Pemda setempat dan akan terealisasi tahun 2019,” pungkas dia. (mid/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News