Suntoro bersama sang kekasih Sipuk. Keduanya adalah warga Desa Ngandong, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban.
"Mesti berat, semua ini akan saya lakukan," ungkapnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Iwan Hari Purwanto mengatakan, pernikahan tersebut merupakan bentuk dispensasi kepada pelaku. Apalagi bulan ini adalah agenda hari jadi Tuban ke-725, sehingga pihak Pemkab dan Polres mengambil jalan tengah dengan menikahkan keduanya di masjid Polres.
"Usai menikah, pelaku langsung dikembalikan ke sel tahanan. Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan," ujar Iwan.
Sekadar informasi, Suntoro beserta anaknya MA (16) melakukan pengeroyokan terhadap tetangganya sendiri yakni Mujiono. Awalnya korban membunyikan musik dengan suara keras.
Karena tak terima korban memukul anak pelaku, terjadi perkelahian antara keduanya. Entah apa yang ada di pikirannya sehingga pelaku ikut menyerang korban dengan senjata tajam dan membuat korban mengalami luka-luka. Korban tak terima dan melapor ke petugas kepolisian, hingga akhirnya bapak dan anak itu pun saat ini menjalani hukuman di Polres Tuban. (gun/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




